detikEduKamis, 24 Apr 2025 20:00 WIB Nama Lanskap-Properti Diimbau Pakai Bahasa Indonesia, Diawasi Badan Bahasa! Badan Bahasa mulai awasi penamaan lanskap dan dokumen resmi di Indonesia sesuai Permendikdasmen 2/2025. Tak ada sanksi, hanya sosialisasi dan evaluasi.