
Pemkab Malang Hapus Sistem Zonasi Siap Jalankan SPMB Berbasis Domisili
Pemkab Malang hapus sistem zonasi dan siap menjalankan SPMB yang salah satunya berbasis domisili. Ada 4 jalur seleksi dalam SPMB ini. Simak selengkapnya.
Pemkab Malang hapus sistem zonasi dan siap menjalankan SPMB yang salah satunya berbasis domisili. Ada 4 jalur seleksi dalam SPMB ini. Simak selengkapnya.
Skema Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 di Jawa Timur dipastikan akan berubah. Komposisi kuota afirmasi dan prestasi akan diperbesar.
Calon murid yang tidak lolos SPMB 2025 akan disalurkan ke sekolah terdekat atau swasta. Pemda dapat memberikan bantuan pendidikan bagi yang membutuhkan.
Pakar menyorot sejumlah kekurangan UU Sisdiknas jelang revisi UU, mulai dari soal PPDB, guru, tenaga kependidikan, hingga dampak penelitian kampus.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut Permen terkait SPMB 2025 akan terbit dalam waktu dekat. Berikut bocorannya.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Domisili menggantikan PPDB Zonasi di Mataram. SPMB bertujuan meminimalkan praktik titip-menitip dan memberikan akses adil.
Simak perbedaan antara SPMB dan PPDB untuk penerimaan siswa tahun ajaran 2025/2026, termasuk perubahan jalur dan kuota penerimaan.
Pungli hingga Jual Beli Kursi menjadi masalah dalam sistem PPDB sebelumnya. P2G sarankan hal ini.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut perubahan PPDB menjadi SPMB belum sepenuhnya menjawab persoalan pendidikan RI. Ini penjelasannya.
Kemendikdasmen mengubah PPDB menjadi SPMB di tahun 2025. Salah satu yang diubah dalam perubahan ini adalah istilah zonasi diganti dengan domisili.