Pemerintah memberlakukan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor per 5 Januari 2025. Ada dua tambahan pajak baru yang berlaku untuk kendaraan bermotor.
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah terapkan pajak baru untuk kendaraan bermotor, termasuk opsen PKB dan BBNKB, untuk meningkatkan pendapatan daerah.