Regulasi baru mengharuskan pemohon SKCK memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Aturan ini mulai diberlakukan di Kota Bandung.
Pengajuan pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang kini diwajibkan untuk menyertakan BPJS kesehatan. Persyaratan itu sudah mulai berlaku sejak 1 Maret 2024.
Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang meningkat hingga tembus 700 pemohon dalam 1 hari. Peningkatan karena banyak peserta yang lolos PPPK dan melamar kerja.