
Bebasnya Dua Pemotor Seret Anjing di Jambi
Dua orang yang ditetapkan tersangka penganiayaan hewan karena menyeret anjing menggunakan motor dibebaskan polisi. Kedunya tak ditahan.
Dua orang yang ditetapkan tersangka penganiayaan hewan karena menyeret anjing menggunakan motor dibebaskan polisi. Kedunya tak ditahan.
HG (20) dan MT (24), dua pemotor yang ikat dan seret anjing di Jambi ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan hewan. Meski tersangka, keduanya tidak ditahan.
Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang menyeret anjing di jalanan Kota Jambi menggunakan sepeda motor. Begini kronologi lengkapnya.
Gubernur Jambi Al Haris dua pemotor yang menyeret anjing menggunakan sepeda motor mendapat hukuman pidana.
Polisi mengungkap motif dua pria di Kota Jambi mengikat dan menyeret anjing menggunakan sepeda motor. Apa alasannya?
Dua pemotor yang menyeret anjing di jalanan Kota Jambi ditangkap polisi. Anjing yang diseret tersebut sudah dijual keduanya ke lapo.
Gubernur Jambi mengecam tindakan dua pria yang mengikat dan menyeret anjing dengan motor. Sementara itu, polisi telah mengumpulkan bukti dan memburu pelaku.
Dua orang pemotor yang menyeret anjing di jalanan Kota Jambi akhirnya ditangkap. Kedunya berinisial HG (20) dan MT (24).