
4 Fakta Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Sejoli Pembunuh Lili
Sejoli Neng Anggi dan Wahyu divonis seumur hidup oleh PN Cibadak atas pembunuhan berencana. Keluarga korban bersyukur, namun terdakwa mengajukan banding.
Sejoli Neng Anggi dan Wahyu divonis seumur hidup oleh PN Cibadak atas pembunuhan berencana. Keluarga korban bersyukur, namun terdakwa mengajukan banding.
Baden dan Nani menyaksikan warung mereka dihancurkan dalam eksekusi lahan oleh PN Cibadak. Baden protes, mengklaim warungnya tidak termasuk objek eksekusi.
Ratusan petugas berseragam akan eksekusi lahan di Palabuhanratu. Warga, termasuk Hasan, menolak dan mengklaim ada kejanggalan dalam sertifikat tanah.