
Polda DIY Bongkar Jaringan Pengedar Aceh, 50 Kg Ganja Disita
Polda DIY ungkap jaringan peredaran ganja dari Aceh ke Jogja dan mengamankan 50 kg ganja.
Polda DIY ungkap jaringan peredaran ganja dari Aceh ke Jogja dan mengamankan 50 kg ganja.
Ronaldo Salomo Tua Sinaga (22), warga Pematangsiantar, Sumatera Utara, terancam hukuman 20 tahun penjara.
IP (37), pengedar narkoba asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), ditangkap polisi di kos-kosan Kota Mataram, NTB, dengan barang bukti 20 kg ganja.
(BNNP Jawa Timur mengungkap peredaran ganja 1,8 kg ganja di Kota Malang. Dua orang turut ditangkap, salah satunya seorang mahasiswa.
Polisi menangkap BD, seorang lelaki berumur 45 tahun. Pria asli Garut itu ditangkap, usai mengkonsumsi dan menjual ganja, yang ditanamnya sendiri di perbukitan.
Polresta Sorong Kota menangkap satu komplotan narkoba jenis ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Polisi menangkap dua pengedar ganja berinisial M dan P. Mereka nekat mengedarkan barang haram tersebut secara terang-terangan melalui media sosial.
Seorang kurir ditangkap saat membawa 42 kg ganja ke Kota Malang. Dia telah mengirimkan 114 kg ganja asal Aceh ke sejumlah daerah di Jatim.