Sarjana Pertanian salah satu perguruan tinggi di Malang berinisial ANW (30) ditangkap karena menanam ganja di rumahnya. Dia mengaku sedang bereksperimen.
ANW yang menanam ganja di loteng rumahnya ternyata mempunyai teknik khusus saat menanam ganja. Ia menggunakan teknik khusus yang didapat dari hasil eksperimen.
Seorang pria berinisial ANW (30) diamankan karena kedapatan menanam ganja di loteng rumahnya. Ternyata ANW merupakan sarjana lulusan pertanian.
Terdakwa kasus narkoba di Palembang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni penjara 7 tahun.
Ibnu Firdaus alias Benu (29) diringkus polisi atas kepemilikan ganja 14 kilogram di Pangkalpinang. Ternyata tersangka Ibnu ini bukan kurir, melainkan bandar.
Pria berinisial AP ditangkap polisi saat mencoba mengedarkan 23 paket ganja di Cianjur menjelang malam Tahun Baru. Terancam 15 tahun penjara.
Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap bandar ganja. Dari tangan pelaku disita barang bukti ganja seberat 34,66 gram.
Mahasiswa pecinta alam (mapala) di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram inisial NHS (26) ditangkap polisi gegara jadi bandar ganja.
Bandar narkoba di Bima ditangkap polisi. Ia ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja sebanyak 1,8 kilogram.