
DPO Penyelundup 5 Penyu Hijau Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi Jembrana tangkap Ikram, DPO penyelundup penyu hijau. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan penggeledahan di rumah pelaku.
Polisi Jembrana tangkap Ikram, DPO penyelundup penyu hijau. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan penggeledahan di rumah pelaku.
BKSDA Bali mengungkap penjualan sembunyi-sembunyi olahan daging penyu di warung. Mereka kesulitan membuktikan pemasok dan pemesan. Ayo hentikan konsumsi penyu!
Polres Jembrana tetapkan IAP sebagai DPO dalam kasus penyelundupan 5 penyu hijau. Penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap pelaku dan melindungi satwa.
Lima penyu hijau hasil selundupan diamankan Polres Jembrana. Penyu dititipkan di KKP Kurma Asih, satu butuh perawatan. Pelaku masih buron.
Bangkai penyu terdampar di Pantai Legian dalam kondisi memprihatinkan. Diduga akibat ulah manusia, penyu hijau ini kehilangan semua organ dalamnya.
Polres Buleleng memburu pelaku penyelundupan 22 penyu yang ditemukan nelayan di gudang terbengkalai. Penyu telah dievakuasi ke tempat konservasi.
Otak penyelundupan 29 penyu hijau di Bali, Sodikin, ditangkap. Ia adalah residivis yang terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.
Lima dari 29 penyu hijau yang diselundupkan ke Bali mati akibat dehidrasi. Saat ini, 24 penyu masih diobservasi sebelum dilepasliarkan.
Polisi amankan 29 penyu hijau yang diselundupkan di Jembrana, Bali. Tiga pelaku ditangkap, penyu kini dalam perawatan di Kurma Asih.
Penyelundup penyu hijau di Jembrana, Bali, ditangkap setelah buron tujuh bulan. SA terancam hukuman 5-20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.