
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Almas yang Minta Gibran Ucap Terima Kasih
Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menolak semua gugatan Almas Tsaqibbirru yang minta Gibran Rakabuming mengucapkan terima kasih. Ini pertimbangannya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menolak semua gugatan Almas Tsaqibbirru yang minta Gibran Rakabuming mengucapkan terima kasih. Ini pertimbangannya.
Majelis hakim telah memutuskan perkara perdata yang diajukan penggugat Almas Tsaqibbirru Re A kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat.
Pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo Wahyu Dian Silvia, Dwi Feriyanto (23), dijatuhi vonis seumur hidup penjara. Apa pertimbangan hakim?
PN Solo menyatakan tak berwenang mengadili perkara perdata dalam gugatan alumni UNS, Ariyono, terhadap Almas, Gibran, dan KPU soal batas usia capres-cawapres.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi Gibran dalam perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt. PN Solo menyatakan tak berwenang mengadili perkara perdata itu.
PN Solo tidak menerima gugatan yang diajukan Ariyono Lestari. Dalam gugatan itu, Ariyono menggugat Almas dan Gibran sebesar Rp 204 T..
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali tidak hadir dalam sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan mengatakan pihaknya mencoret gugatan Rp 10 juta ke Gibran. Ini alasannya.
Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan, mengatakan dalam sidang mediasi kedua hari ini pihaknya mengajukan proposal mediasi.
Sidang mediasi kedua gugatan Rp 10 juta yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru digelar di PN Solo. Dalam sidang tersebut, Gibran diwakili kuasa hukumnya.