
Polda Jateng Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Darso
Polda Jateng menggelar rekonstruksi kasus kematian Darso di Semarang. Enam oknum polisi hadir, termasuk tersangka, untuk mengungkap kronologi peristiwa.
Polda Jateng menggelar rekonstruksi kasus kematian Darso di Semarang. Enam oknum polisi hadir, termasuk tersangka, untuk mengungkap kronologi peristiwa.
Polda DIY meminta maaf setelah anggotanya, Hariyadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Darso. Hariyadi kini dibebastugaskan.
Polda DIY meminta maaf setelah anggotanya, Hariyadi, ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Darso. Polda DIY siap menghormati proses hukum Polda Jateng.
Darso, warga Semarang, tewas setelah dijemput polisi Jogja. Keluarga melapor dugaan penganiayaan. Satu polisi Jogja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polda DIY buka suara terkait anggotanya yang jadi tersangka kasus kematian Darso. Polda DIY menegaskan komitmennya terkait penyidikan kasus tersebut.
Anggota Polresta Jogja itu menjalani penempatan khusus selama 30 hari.
Polda Jateng menyebut sudah menerima hasil ekshumas Darso. Namun, mereka menekankan belum bisa menyampaikan kepada publik.
Polda Jateng sudah memeriksa 17 saksi terkait kasus kematian Darso, warga Mijen, Semarang. Namun polisi yang dilaporkan telah menganiaya Darso belum diperiksa.
Polda Jateng tingkatkan kasus kematian Darso ke penyidikan. 17 saksi diperiksa terkait dugaan penganiayaan oleh polisi Jogja itu.
Polda Jateng menunggu penelitian patologi anatomi sampel organ Darso usai ekshumasi Senin (13/1/2025).