
Kejari Gorontalo Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,1 M
Kejaksaan Negeri Gorontalo menetapkan tiga tersangka korupsi proyek jalan dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Gorontalo menetapkan tiga tersangka korupsi proyek jalan dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Heriyanto Kodai, ditetapkan tersangka korupsi proyek jalan dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
Plt Kepala Dinas PUPR Gorontalo, Heru Thalib, siap bertanggung jawab atas insiden jatuhnya Nurlela di lubang trotoar saat Half Marathon 2024.
Mantan Kadis PUPR Gorontalo, Rifadli Bahsuan, divonis bebas dari tuduhan korupsi SPAM Dungingi senilai Rp 2 miliar. Hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Gorontalo, Antum Abdullah ditetapkan tersangka gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone.
Dinas PUPR Gorontalo berjanji proyek drainase Nani Wartabone segera dilanjutkan dan diselesaikan tahun ini.