
Banding Diterima, Duo Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY Batal Dihukum Mati
Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin dan Ridduan pemutilasi Redho mahasiswa UMY. Keduanya kini dijerat hukuman bui seumur hidup.
Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin dan Ridduan pemutilasi Redho mahasiswa UMY. Keduanya kini dijerat hukuman bui seumur hidup.
Keluarga Redho, mahasiswa UMY korban mutilasi, mengaku lega atas vonis hukuman mati untuk dua pemutilasi Redho. Mereka dinilai tidak berperikemanusiaan.
Dua pemutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Ridduan dan Waliyin, divonis mati. Begini perjalanan kasus mutilasi sadis itu hingga berujung vonis.
Dua orang terdakwa pembunuh Redho mahasiswa UMY dijatuhi vonis mati hari ini. Berikut ini penampakan kedua terdakwa di persidangan.
Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa dalam kasus mutilasi dengan korban mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, divonis mati di PN Sleman. Begini respons UMY.
Dua pemutilasi Redho, mahasiswa UMY asal Pangkalpinang, divonis hukuman mati. Vonis dibacakan majelis hakim di PN Sleman.
Kedua pembunuh mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan divonis mati. Majelis hakim menyatakan tak ada hal meringankan dalam kasus ini.
Majelis hakim PN Sleman menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin dan Ridduan karena terbukti membunuh dan memutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian.