Permenaker No. 16/2024 menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% mulai 1 Januari. Simak daftar UMP terbaru untuk seluruh provinsi di Indonesia.
UMP 2025 telah ditetapkan naik berdasarkan Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025. Berlaku mulai 1 Januari 2025.