Kejati Lampung telah menetap dua pejabat Waskita Karya sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan tol Lampung sebesar Rp 66 miliar.
Dua pejabat di salah satu BUMN ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Lampung atas kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung ruas Terpeka.