·ÉËÙÖ±²¥

Jaksa Geledah Kantor Dinas PUPR Malaka Terkait Korupsi Proyek Tanki Septik

Jaksa Geledah Kantor Dinas PUPR Malaka Terkait Korupsi Proyek Tanki Septik

Simon Selly - detikBali
Kamis, 20 Feb 2025 20:18 WIB
Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Malaka, NTT, Kamis (20/2/2025).
Foto: Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Malaka, NTT, Kamis (20/2/2025). (Dok. Kejari Belu)
Kupang -

*Jaksa Geledah Kantor Dinas PUPR Malaka Terkait Korupsi Proyek Tanki Septik*

Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka, Kamis (20/2/2025). Selain itu, jaksa juga menggeledah Kantor Badan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Penggeledahan tersebut terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan tanki septik. Saat penggeledahan, jaksa mengamankan beberapa dokumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Belu Joanes Kardinto melalui Kasi Pidsus Cornelis Oematan mengungkapkan dokumen yang diamankan terkait penanganan perkara dugaan korupsi proyek tanki septik.

"Penggeledahan itu dilakukan di Desa Tafuli satu dan Desa Oekrumak pada bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Malaka," kata Cornelis, dalam rilis yang diterima detikBali, Kamis.

ADVERTISEMENT

Cornelis menjelaskan penggeledahan itu dilakukan atas dasar surat perintah penyidikan Plt Kejari Kabupaten Belu. Yakni, Nomor: PRINT-69/N.3.13/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan dari Plt Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: PRINT-79/N.3.13/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025.

"Dokumen yang diperoleh pada saat penggeledahan di Dinas PUPR Kabupaten Malaka, sebanyak 60 dokumen terkait perkara korupsi pekerjaan pembangunan tanki septik. Dan penggeledahan yang dilakukan disaksikan Kepala Dusun Lamela Ain Desa Kamasama, Kabupaten Malaka, Ibu Maria Hoar Nahak," pungkas Cornelis.

Sementara itu, dari penggeledahan di kantor BPKPD mengungkapkan jaksa juga menyita tumpukan dokumen.

"Penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, diperoleh dokumen pencairan atas kedua pekerjaan tanki septik tersebut," jelasnya.

Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi berkaitan tanki septik berada di Desa Tafuli 1 dan di Desa Oekmurak, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 500 juta .

"Estimasi kerugian negaranya kurang lebih Rp 500 juta lebih. Untuk tersangk alebih pastinya akan kami sampaikan pada saat penetapan tersangka," katanya.

Diketaui, pembangunan kedua tanki septik itu dilakukan sejak tahun 2021.

"Pembangunannya itu sejak tahun 2021, tapi sampai akhir kontrak pekerjaan tidak selesai. Untuk yang di Desa Tafuli 1 dilakukan PHK kepada pihak kontraktor. Sedangkan untuk Desa Oekmurak, dilakukan PHO pada bulan November 2022, namun tidak selesai," pungkasnya.




(hsa/hsa)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikInet
detikHot
detikOto
detikHealth
detikTravel
Sepakbola
Wolipop
detikFinance
Hide Ads