Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah memasang plang pemberitahuan tunggakan pajak terhadap dua restoran di Kawasan Ekonomi khusus (KEK) Mandalika. Kedua restoran itu, yakni Alangen Beachfront Resto & Club dan Mandalika Beach Club (MBC).
Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan kedua restoran tersebut mempunyai tanggungan wajib pajak kepada daerah. Bahkan, tunggakan salah satu restoran tersebut menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023.
"Temuan BPK itu wajib ditindaklanjuti oleh Pemda dan waktunya 60 hari. Tapi, ini sudah tiga bulan," kata Dian di Mandalika, Senin (12/8/2024) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dian, tunggakan kedua restoran di Mandalika itu mencapai Rp 300 juta. Ia menyebut manajemen kedua restoran juga tidak kooperatif dalam menjalankan kewajibannya kepada daerah.
"MBC Rp 256 juta yang belum dilunasi dan mereka minta cicil segala macam. Kedua, Alangen Rp 83 juta, ini sebenarnya sudah diberikan surat sebanyak tiga kali," imbuhnya.
Selain itu, KPK dan Pemkab Lombok Tengah juga memasang plang tunggakan pajak di lahan milik PT Arantika di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut. Pemilik tanah ini bahkan menunggak pajak senilai Rp 720 juta.
"PT Arantika punya tanah luas sekali, pemiliknya sudah tidak pernah ditemui," pungkas Dian. Untuk diketahui, kegiatan KPK di Lombok Tengah tersebut juga bertujuan untuk membantu pemerintah daerah setempat dalam mengoptimalkan pajak daerah dan perbaikan tata kelola aset.
(iws/iws)