·ÉËÙÖ±²¥

Plang 2 Restoran Penunggak Pajak di Mandalika Dicabut Pengelola

Plang 2 Restoran Penunggak Pajak di Mandalika Dicabut Pengelola

Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 13 Agu 2024 06:56 WIB
Plang peringatan penunggak pajak yang dipasang KPK dan Pemda Lombok Tengah sedang dicopot security ITDC. Foto:(istimewa)
Foto: Plang peringatan penunggak pajak yang dipasang KPK dan Pemda Lombok Tengah sedang dicopot security ITDC. Foto:(istimewa)
Lombok Tengah -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat kesal oleh Injourney Tourism Development Corporation (ITDC). Pasalnya, dua plang penunggakan pajak yang dipasang di depan dua restoran di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika dicabut ITDC.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria menyayangkan hal itu terjadi. Ia mengatakan pencabutan plang tersebut karena KPK belum mendapatkan izin dari dewan kawasan ITDC.

"Seharusnya ITDC itu mendukung Pemda dalam meningkatkan pajak daerah. Bukan malah mencabut plang. Itu pelanggaran, aneh ini," kata Dian kepada detikBali, Senin (12/8/2024) via telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dian, pemasangan plang itu dilakukan sebagai upaya Pemda dan KPK meminta perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya kepada daerah.

"Ini kan sebagian dari sosialisasi, sudah bagus izin restorannya nggak dicabut. Kalau demikian nanti yang lain juga kalau masih di ITDC tidak usah bayar pajak. Sudah dikawal. Itu kan kacau nanti," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dian menilai sikap yang dilakukan pihak ITDC itu terkesan melindungi penunggak pajak. Ia lantas menduga ada persoalan dalam tata kelola ITDC. Seharusnya, sebagai anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) tak sewajarnya seperti itu.

"Jadi ini menurut saya ada masalah dengan KEK Mandalika. Jadi plang itu bukan milik KPK, itu plang Pemda. KPK hanya mendampingi karena pajak daerah harus ditingkatkan. Jangan sampai pelaku usaha yang masuk di daerah itu tidak memenuhi pajak daerah. Ini nggak benar," tegasnya.

Terpisah, GM The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho enggan berkomentar. Wahyu lantas meminta detikBali meminta tanggapan resmi ITDC ke pejabat Corporate Communication (corcom) ITDC.

"Kalau mau wawancara saya ke corcom ITDC. Silakan tanyakan ke corcom saja. Biar informasinya tidak simpang siur," jawabannya singkat melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, KPK dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah memasang plang pemberitahuan tunggakan pajak terhadap dua restoran di Kawasan KEK Mandalika. Kedua restoran itu, yakni Alangen Beachfront Resto & Club dan Mandalika Beach Club (MBC).

Kedua restoran tersebut mempunyai tanggungan wajib pajak kepada daerah. Bahkan, tunggakan salah satu restoran tersebut menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023.

"Temuan BPK itu wajib ditindaklanjuti oleh Pemda dan waktunya 60 hari. Tapi, ini sudah tiga bulan," kata Dian di Mandalika, Senin (12/8/2024) sore.

Tunggakan kedua restoran di Mandalika itu mencapai Rp 300 juta. Dian menyebut manajemen kedua restoran juga tidak kooperatif dalam menjalankan kewajibannya kepada daerah.

"MBC Rp 256 juta yang belum dilunasi dan mereka minta cicil segala macam. Kedua, Alangen Rp 83 juta, ini sebenarnya sudah diberikan surat sebanyak tiga kali," imbuhnya.




(nor/nor)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikInet
detikFood
detikFinance
Sepakbola
detikOto
detikSport
detikHealth
detikHot
Hide Ads