·ÉËÙÖ±²¥

Penunggak Pajak di Jabar Siap-siap Dapat Pesan dari Bapenda

Penunggak Pajak di Jabar Siap-siap Dapat Pesan dari Bapenda

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 20 Agu 2024 23:00 WIB
Foto: Wajib pajak usai bayar pajak (Dok Raja Adil Siregar)
Ilustrasi pajak. Foto: Wajib pajak usai bayar pajak (Dok Raja Adil Siregar)
Bandung -

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus berupaya menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengejar para wajib pajak yang membandel tidak membayar pajak.

Bapenda Jabar akan mengejar wajib pajak yang menunggak dengan mengirim pesan WhatsApp melalui chatbot dengan nomor 081122301818. Pesan itu berisi keterangan nomor polisi kendaraan dan status kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang.

Pesan tersebut juga berisi imbauan untuk segera menuntaskan registrasi STNK kendaraan, disertai dengan batas akhir pembayaran tunggakan dan tautan pilihan layanan pembayaran melalui Sambara di aplikasi Sapawarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika wajib pajak merasa tidak memiliki tunggakan, maka terdapat catatan yang bersangkutan bisa mengabaikan pesan. Poin kedua, jika kendaraan yang dimaksud sudah dijual atau berpindah tangan, maka wajib pajak diminta untuk segera mengurus balik nama.

Melalui nomor tersebut, masyarakat juga bisa mengakses informasi mengenai besaran pajak kendaraan dengan mengetik Hai atau Halo, kemudian pilih menu 1 untuk informasi besaran pajak. Sementara untuk informasi tunggakan, bisa memilih menu 7.

ADVERTISEMENT

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, pemberitahuan tersebut sebagai bagian dari program sosialisasi agar masyarkat pemilik kendaraan bermotor tidak lupa dengan kewajibannya untuk tertib administrasi.

"Wajib pajak ini harus tetap diingatkan, diinformasikan. Itu salah satu tugas kami. Terkadang, Masyarakat itu bukan tidak taat, tapi lupa belum bayar pajak karena satu dan lain hal, misalkan sibuk karena aktivitas atau pekerjaan," kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

"Kami terus berupaya agar layanan bisa menyesuaikan dengan sudut pandang para wajib pajak. Kemudahan pembayaran melalui sistem digital sudah berjalan, bayar pajak sudah bisa dimana saja. Nah, dilengkapi dengan pemberitahuan, agar tidak lupa," sambungnya.

Menurutnya, tidak membayar pajak bisa berdampak negatif bagi pemilik kendaraan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tidak diregistrasi, maka akan dilakukan penghapusan, dan data kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.

Menurut Dedi, pesan pemberitahuan merupakan bentuk konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data kepemilikan kendaraan. Ia berharap masyarakat tidak terganggu dengan layanan tersebut. "Kami meyakini masyarkat bisa memahami dan memaklumi adanya informasi soal tunggakan pajak ini," tutup Dedi.

(bba/sud)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikInet
detikNews
Sepakbola
Sepakbola
detikHealth
detikHot
detikTravel
detikOto

Hide Ads