Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mewajibkan visa haji bagi jemaah yang akan menunaikan haji 1446 H/2025 M. Memiliki dokumen ini hukumnya wajib.
"Memperoleh izin haji merupakan salah satu syarat istithaah (kemampuan untuk melaksanakan haji), sehingga haji menjadi wajib. Sebaiknya hindari membebani diri di luar kemampuan," kata Kementerian lewat akun X seperti dikutip, Rabu (7/5/2025).
"Syarat-syarat istithaah haji (kemampuan) mencakup visa resmi yang sah dan izin haji resmi," jelas Kementerian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kementerian mengingatkan fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi yang mewajibkan izin resmi dalam pelaksanaan haji. Fatwa tersebut menyatakan haji tanpa izin dianggap berdosa.
Sekretaris Jenderal Dewan Syekh Fahd bin Saad Al-Majed mengatakan fatwa ini berlandaskan bukti dan prinsip-prinsip syariah bahwa Islam memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan jemaah.
"Persyaratan untuk memperoleh izin haji bertujuan untuk mengatur sejumlah besar jemaah, memungkinkan mereka melaksanakan ritual mereka dengan tenang dan aman," kata Syekh Fahd dilansir SPA baru-baru ini.
Lembaga keagamaan tertinggi di Arab Saudi itu menegaskan pentingnya mematuhi persyaratan izin haji untuk mencegah risiko dan bahaya yang signifikan. Haji ilegal berpotensi mengancam keselamatan, kesehatan, kualitas layanan, dan pengelolaan massa di tempat-tempat suci.
Denda SAR 100.000 bagi Fasilitator Haji Ilegal
Arab Saudi memberlakukan sanksi bagi jemaah haji ilegal, termasuk mereka yang memfasilitasi pemberangkatan hingga aktivitas di Tanah Suci. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menerbitkan denda SAR 100.000 atau sekitar Rp 440,6 juta (kurs Rp 4.406) bagi siapa pun yang mengangkut atau mencoba menyelundupkan pemegang visa kunjungan ke Makkah dan tempat-tempat suci selama musim haji.
Dilansir SPA, Kementerian juga akan minta perintah pengadilan untuk menyita kendaraan darat yang digunakan mengangkut jemaah ilegal jika terbukti dimiliki oleh pengangkut, mitra, atau pihak terkait.
Aturan ini berlaku mulai 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025 hingga 14 Zulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025. Masyarakat yang melihat pelanggaran diminta menghubungi 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Wilayah Timur atau 999 untuk wilayah lain di Kerajaan.
Baca juga: 5 Larangan Jemaah Haji Selama di Makkah |
(kri/inf)
Komentar Terbanyak
Vasektomi Ingin Dijadikan Syarat Bansos, MUI: Haram
Israel Bak 'Neraka' Imbas Dilanda Kebakaran Hutan
Pandangan Ulama soal Vasektomi untuk Syarat Bansos