ֱ

Saran Anggota DPR Terkait Penerapan Sistem Syarikah di Musim Haji 2025

Saran Anggota DPR Terkait Penerapan Sistem Syarikah di Musim Haji 2025

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Rabu, 14 Mei 2025 21:06 WIB
Maman Imanul Haq, Komisi VIII FPKB dalam Rapat Panja Penyelenggaraan Haji 2025, Rabu (14/05/2025)
Maman Imanul Haq, Komisi VIII FPKB dalam Rapat Panja Penyelenggaraan Haji 2025, Rabu (14/05/2025). Foto: Laman DPR RI
Jakarta -

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2025, sistem pengelompokan jemaah haji dilakukan dengan model syarikah. Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menilai dengan sistem yang baru, membuat jemaah bingung dan berisiko mengacaukan pengelompokkan kloter.

Maman pun memberikan sejumlah masukkan agar penerapan sistem Syarikah tidak mengganggu kenyamanan ibadah haji jemaah Indonesia.

Dalam keterangannya yang dikutip dalam laman DPR RI, Rabu (14/5/2025), Ia menyatakan bahwa penerapan sistem syarikah masih butuh adaptasi yang matang sebelum diterapkan agar perencanaan kloter yang sebelumnya telah berjalan tidak terganggu oleh perubahan sistem tersebut. Ia pun meminta agar pelaksanaan sistem syirkah tersebut segera dievaluasi oleh Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiai Maman juga mengungkapkan sebelumnya, jemaah haji Indonesia hanya dilayani oleh satu syarikah, yaitu Mashariq.

Akan tetapi tahun ini terdapat delapan syarikah yang bertugas melayani jemaah haji Indonesia. Syarikah sendiri adalah perusahaan Arab Saudi yang punya kewenangan dalam mengatur pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Kiai Maman menyarankan agar Kementerian Agama melakukan identifikasi masalah dan langkah-langkah mitigasi sebelum menerapkan kebijakan tersebut agar risiko kekacauan bisa diantisipasi.

Ia juga menambahkan bahwa pelibatan delapan syirkah sekiranya bisa diatur berdasarkan pada wilayah Indonesia agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan dalam satu daerah.

"Misalnya, Syarikah A bertanggung jawab atas jemaah dari wilayah tertentu di Jawa Barat, Syarikah B untuk kota tertentu di Jawa Timur, dan seterusnya," ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Haji 2025 tersebut, Komisi VIII DPR RI juga mendesak Kementerian Agama untuk segera melakukan negosiasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi guna mencari solusi atas penerapan sistem syirkah ini.

"Kami memberikan kesempatan kepada Kemenag dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk bertindak cepat menangani hal ini," pungkas Kiai Maman.




(lus/inf)

Berita ֱLainnya
detikFood
detikHealth
detikOto
detikHot
detikTravel
Sepakbola
detikNews
detikFinance
Hide Ads