Kafarat dalam Islam merupakan bentuk tebusan yang diwajibkan bagi seorang muslim untuk membersihkan dosa akibat melanggar syariat. Kafarat mencerminkan keadilan dan kasih sayang Allah SWT untuk memberikan kesempatan bagi hamba-Nya untuk bertobat dan memperbaiki diri.
Beragam jenis kafarat telah ditetapkan dalam Islam, mulai dari melanggar sumpah hingga pelanggaran serius seperti pembunuhan tidak sengaja. Setiap bentuk kafarat memiliki aturan khusus yang harus dipenuhi bagi umat Islam yang ingin menebus dosanya.
Kafarat Adalah Tebusan
Menurut Harjan Syuhada dan Sungarso dalam bukunya Fikih, kafarat secara syara' diartikan sebagai bentuk tebusan yang wajib dilakukan untuk menebus pelanggaran terhadap syariat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara etimologis, kata kafarat berasal dari bahasa Arab yang bermakna "penutup yang menghapuskan" atau "pembersih".
Ketika seorang muslim melanggar syariat Islam, ia memiliki kewajiban untuk menebus kesalahan tersebut dengan membayar atau melaksanakan kafarat sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk membersihkan dosa dan mengembalikan dirinya ke jalan ketaatan kepada Allah SWT.
Sebagian ulama memandang kafarat sebagai bentuk denda yang harus dilakukan dalam wujud tindakan nyata, seperti puasa, memberi makan fakir miskin, atau memerdekakan budak. Denda ini tidak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga menjadi sarana untuk memperbaiki hubungan spiritual antara seorang hamba dengan Sang Pencipta.
Jenis Kafarat dan Cara Menebusnya
Kafarat dalam Islam terdiri dari enam jenis yang berbeda, masing-masing dengan aturan penebusan yang spesifik. Setiap jenis kafarat ditetapkan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, untuk membersihkan dosa dan sebagai bentuk pertobatan seorang muslim.
Dikutip dari website Badan Amil Zakat Nasional, berikut ini adalah enam jenis kafarat dan cara penebusannya untuk muslim pendosa yang ingin bertobat kepada Allah SWT.
1. Kafarat Pembunuhan
Seseorang yang melakukan pembunuhan diwajibkan untuk memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai kafarat. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 92.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٩٢
Artinya: "Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Apabila seorang muslim membunuh orang lain, ia memiliki dua kewajiban untuk menebus dosanya. Kewajiban pertama adalah menyerahkan diri untuk diqisas atau membayar diat, yang merupakan benda sebagai simbol penyesalan atau ungkapan belasungkawa kepada keluarga korban.
Kewajiban kedua adalah membayar kafarat, yakni bentuk denda sebagai tanda tobat kepada Allah SWT yang tidak bisa dibebaskan oleh siapa pun.
2. Kafarat Melanggar Sumpah
Salah satu jenis kafarat yang ditetapkan dalam Islam adalah melanggar sumpah atas nama Allah SWT. Ketika seorang muslim mengucapkan sumpah dan kemudian melanggarnya, ia diwajibkan untuk mengganti pelanggaran tersebut dengan membayar kafarat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kafarat untuk melanggar sumpah tersebut dapat berupa memberi makan 10 orang miskin, memberikan pakaian, atau memerdekakan budak, jika memungkinkan. Jika tidak ada kemampuan untuk memerdekakan budak, pilihan lainnya adalah berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
Ini menjadi pengingat bagi setiap muslim untuk selalu berhati-hati dalam berucap dan tidak sembarangan mengucapkan sumpah atas nama Allah SWT.
3. Kafarat Membunuh Binatang Buruan saat Ihram
Seorang muslim yang sengaja memburu dan membunuh binatang buruan saat sedang dalam keadaan ihram juga diwajibkan membayar kafarat.
Kafarat yang harus dibayar adalah dengan mengganti binatang buruan yang dibunuh dengan binatang ternak yang setara, atau jika tidak memungkinkan, bisa diganti dengan memberi makan orang miskin atau berpuasa.
4. Kafarat Zihar
Zihar adalah tindakan di mana seorang suami menganggap istrinya seperti ibunya, contohnya dengan mengatakan, "Punggungmu seperti punggung ibuku."
Dalam hal ini, suami wajib membayar kafarat sebelum dapat menggauli istrinya kembali, yang bisa dilakukan dengan memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
5. Kafarat Berhubungan Suami Istri ketika Puasa Ramadan
Syariat Islam melarang hubungan suami istri selama puasa Ramadan. Jika larangan ini dilanggar, keduanya diwajibkan membayar kafarat, yang sama dengan kafarat zihar, ditambah dengan mengganti puasa yang ditinggalkan.
6. Kafarat Ila'
Ila' adalah tindakan seorang suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama empat bulan atau tanpa menyebutkan batas waktu. Untuk menghapus sumpah tersebut, suami harus membayar kafarat.
Kafarat yang harus dibayar sama dengan kafarat melanggar sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin, memberikan pakaian, memerdekakan budak, atau berpuasa selama tiga hari.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Vasektomi Ingin Dijadikan Syarat Bansos, MUI: Haram
Israel Bak 'Neraka' Imbas Dilanda Kebakaran Hutan
Pandangan Ulama soal Vasektomi untuk Syarat Bansos