·ÉËÙÖ±²¥

Duh! Air Sampah TPA Sarimukti Cemari Sungai Citarum

Duh! Air Sampah TPA Sarimukti Cemari Sungai Citarum

Sudirman Wamad - detikJabar
Senin, 05 Jun 2023 20:15 WIB
Potret Sungai Citarum di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (8/1/2023)
Potret Sungai Citarum di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (8/1/2023). (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Aktivis lingkungan menyoroti soal pencemaran Sungai Citarum. Aktivis menemukan adanya pencemaran Sungai Citarum yang berasal dari air lindi (air limbah dari timbunan sampah) TPA Sarimukti.

Fakta-fakta mengenai air lindi yang mencemari Sungai Citarum itu diungkapkan salah seorang pengurus Tim Masyarakat Peduli TPA Darurat Sarimukti, Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Bandung Raya, dan Walhi Jabar. Mereka memaparkan temuan air lindi yang mencemari Sungai Citarum melalui video.

Pengurus Tim Masyarakat Peduli TPA Darurat Sarimukti Wahyu Darmawan mengatakan pada April 2022 pihaknya menemukan adanya aliran air lindi yang dibuang langsung ke perairan umum, aliran yang mengarah ke Waduk Cirata, Jatiluhur hingga hilir Citarum. Wahyu menduga air lindi itu dibuang secara sengaja tanpa melalui proses yang sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami sampaikan hari ini boleh jadi berbeda. Kami menyebutnya peracunan air Waduk Cirata dan Citarum oleh pengelola TPA Sarimukti," kata Wahyu kepada awak media di Sekretariat Walhi Jabar, Senin (5/6/2023).

TPA Sarimukti dikelola UPTD PSTR Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar. Wahyu yang juga menjabat sebagai pengurus Forum Komunikasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Provinsi Jawa Barat (FKPDAS Jabar) itu menilai ada unsur kesengajaan soal pencemaran air lindi ke Sungai Citarum itu.

ADVERTISEMENT

"Adanya dugaan tindak pidana oleh UPTD PSTR selaku pengelola TPA Darurat Sarimukti," ucap Wahyu.

Wahyu mengatakan air lindi dari TPA Sarimukti itu tak diarahkan ke kolam stabilisasi atau IPAL. Sehingga, air lindi yang menurutnya mengandung limbah B3 itu langsung mengalir ke sungai. Wahyu juga sempat berkoordinasi dengan pihak pengelola TPA Sarimukti agar adanya perbaikan mengenai pembuangan air lindi tersebut.

"Hingga 2023 situasinya sama saja. Peringatan kami diabaikan. UPTD patut diduga melanggar pidana," ucap Wahyu.

Wahyu bersama Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Bandung Raya pun melakukan eksperimen dengan air lindi tersebut. Pihaknya mencoba memastikan seberapa bahaya dengan eksperimen sederhana menggunakan ikan.

"Kita coba pakai ikan mas dan bila di outlet atau aliran air lindi itu. Ikan mas tewas sekitar tiga menit, nila itu tujuh menit. Maksimal 15 menit," kata Wahyu.

Sekadar diketahui, air lindi itu dialirkan melalui selokan yang dibangun berbentuk persegi. Aktivis menyebut debit air lindi itu bisa mencapai lima liter per detik.

Wahyu mengatakan UPTD PSTR DLH Jabar diduga telah melanggar UU Nomor 18/2008, PP Nomor 22/2001, hingga Permen LHK 59/2016 tentang regulasi air lindi. Aktivis lingkungan juga menuntut empat hal.

Laporkan Ridwan Kamil

Empat tuntutan yang dilayangkan aktivis lingkungan adalah Komandan Satgas (Dansatgas) Citarum Harum dalam hal ini adalah Gubernur Jabar Ridwan Kamil harus menyetop dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan itu. Ridwan Kamil harus memastikan tak ada lagi air limbah B3 atau air lindi itu dialirkan langsung ke perairan umum.

Kedua, Ridwan Kamil selaku Dansatgas Citarum Harum wajib terlibat aktif dalam pementasan ekosistem perairan sepanjang jalur yang terdampak pencemaran. Ketiga, Ridwan Kamil segera melakukan tindakan penegakan hukum tegas pada oknum aparat negara yang terlibat pencemaran lingkungan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Ridwan Kamil yang bakal fokus menangani penegakan hukum pada 2022. Keempat, Dansatgas wajib mengevaluasi total jajaran DLH Jabar dan OPD lainnya.

Wahyu menyebutkan Ridwan Kamil selaku Dansatgas Citarum wajib bertanggung jawab atas pencemaran yang diduga disengaja oleh pengelola TPA Sarimukti itu. "Apa bedanya kepala daerah dan komandan. Kalau kepala daerah itu bisa jadi anak buah yang salah. Kalau komandan itu, tidak ada cerita anak buah yang salah. Tapi komandannya," ucap Wahyu.

Wahyu juga mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK pada tahun lalu. Selain itu, Dansektor 11 Citarum Harum, dikatakan Wahyu, juga sempat memperingati agar segera diperbaiki.

"Gakum KLHK waktu itu pembinaan. Kami sekaligus pelapor. Waktu itu masih kewenangan Gakum. Hari ini (masih dibiarkan), kami anggap ini cukup waktunya bagi kami untuk berwenang," kata Wahyu.

Rencananya, Wahyu bakal melaporkan Dansatgas Citarum Harum Ridwan Kamil ke Ombudsman. "Segera kami laporkan ke Ombudsman. Tapi, harus menggunakan lembaga yang memiliki AD/ART. Boleh jadi dengan Walhi, boleh jadi dengan banyak organisasi," kata Wahyu.

Bahaya Bagi Lingkungan

Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Bandung Raya Sapto Prajogo mengatakan air lindi merupakan limbah cair yang bisa mengakibatkan masalah besar. Debit air lindi yang mengalir ke perairan umum tergantung dengan curah hujan. Makin besar curah hujan, maka besar pula debit airnya.

"Ini pasti kompleks. Kita melihat di TPA Sarimukti itu ada batu baterai, yang secara aturan dilarang dibuang. Tapi ada di sana. Artinya pemerintah tidak mengontrol. Jadi, air lindi yang mengalir itu jauh lebih berbahaya," kata Sapto.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Jabar Meiki mengaku pihaknya pernah melakukan uji sampel air di tiga titik Sungai Citarum, yakni di Sungai Cipanauwan, Cipacung dan Cimeta. Sungai Cimeta bermuara ke Ciatrum dan berakhir ke Waduk Cirata. "Jadi hasilnya beberapa kandungan di bawah baku mutu," kata Meiki.

Walhi menunjukkan adanya kandungan bahan berbahaya dair Sungai Citarum. Seperti amonia, COD, BOD dan lainnya.

(sud/iqk)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikTravel
detikNews
Sepakbola
Sepakbola
detikFinance
detikHealth
detikHot
detikOto

Hide Ads