Ferdian Paleka harus berurusan dengan polisi usai kedapatan mempromosikan situs judi online. Berkas penyidikannya pun telah dinyatakan lengkap dan mulai diserahkan ke kejaksaan.
"Hari ini tersangka inisial FP kita serahkan ke pihak kejaksaan," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ediyanto, Kamis (27/7/2023).
Ia mengungkap, Paleka bersama barang buktinya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pun memastikan masih memburu pelaku yang terlibat di kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, dan kemungkinan ada tersangka lain yang akan kita lakukan penangkapan dalam waktu dekat ini," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Paleka ditangkap Polda Jabar di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Paleka nekat mempromosikan judi online itu melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.
"Tersangka dilaporkan karena di media sosialnya memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023).
Dalam menjalankan aksinya, Paleka setidaknya mempromosikan dua situs judi online. Situs tersebut berupa game poker, casino, togel hingga slot.
Dalam pengakuannya, Paleka telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023. Ia bisa mendapatkan keuntungan total Rp 600 juta dari dua situs judi yang dipromosikannya.
"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta (dan) Rp 570 juta," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Paleka terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
(ral/mso)