·ÉËÙÖ±²¥

Menanti Vonis Sejoli yang Bunuh Lili IRT Dalam Mobil di Sukabumi

Menanti Vonis Sejoli yang Bunuh Lili IRT Dalam Mobil di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 10 Feb 2025 12:50 WIB
Sebanyak 23 adegan diperagakan kedua tersangka pembunuhan Lili di Sukabumi.
Sebanyak 23 adegan diperagakan kedua tersangka pembunuhan Lili di Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Pengadilan Negeri Cibadak dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Lili (50), seorang ibu rumah tangga asal Cianjur, pada hari ini, Senin (10/2/2025).

Sidang vonis ini merupakan kelanjutan dari tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada Jumat (24/1/2025), di mana kedua terdakwa, Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35), dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulkan Balya dan Girdo Caesar Ferary. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan Jaksa, Seumur Hidup di Balik Jeruji

Dalam halaman SIPP yang dilihat detikJabar, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi kedua terdakwa. Jaksa menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan keduanya bukan hanya sadis, tetapi juga direncanakan dengan matang.

ADVERTISEMENT

Selain itu, jaksa juga mengajukan penyitaan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam pembunuhan ini, termasuk:

• Sabuk pengaman mobil Honda Brio yang digunakan untuk menjerat korban,

• Handuk kecil yang digunakan untuk membekap mulut korban,

• Flashdisk berisi rekaman CCTV pertemuan korban dengan salah satu terdakwa,

• Barang-barang pribadi korban, seperti tas, baju, dan celana yang masih terdapat bercak darah,

• Mobil Honda Brio merah milik terdakwa, yang digunakan dalam eksekusi pembunuhan.

Barang bukti yang dinyatakan tidak memiliki nilai guna bagi perkara akan dimusnahkan, sementara kendaraan yang digunakan untuk kejahatan dirampas untuk negara.

Pembunuhan di Tengah Perjalanan Cianjur-Sukabumi

Kasus ini bermula saat korban, Lili, yang mengenal salah satu terdakwa, diajak untuk bertemu di kawasan Cianjur. Dalam perjalanan menuju Sukabumi, tiba-tiba korban dicekik menggunakan tangan oleh Wahyu Septian, sementara mulutnya dibekap dengan handuk. Korban sempat berontak dan tersungkur di jok, tetapi kemudian Neng Anggi mengambil sabuk pengaman, mengikatkannya ke leher korban, dan meminta Wahyu untuk menariknya dengan kuat hingga korban tewas.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, kedua pelaku kemudian merampas gelang, cincin, dan tas korban, yang mereka kira berisi uang tunai dalam jumlah besar. Namun, setelah diperiksa, perhiasan korban ternyata hanya imitasi, dan uang tunai yang ada di dalam tasnya hanya sebesar Rp108 ribu.

(sya/yum)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikNews
detikHot
detikFood
detikOto
detikInet
detikHealth
Sepakbola

Hide Ads