·ÉËÙÖ±²¥

Diduga Kelelahan, 1 Petugas KPPS Kota Bandung Meninggal

Diduga Kelelahan, 1 Petugas KPPS Kota Bandung Meninggal

Jawa Barat

Diduga Kelelahan, 1 Petugas KPPS Kota Bandung Meninggal

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 29 Nov 2024 15:00 WIB
Ilustrasi. Salah satu TPS di Kota Padang yang menggelar PSU DPD RI hari ini. (M Afdal Afrianto/detikSumut)
Foto: Ilustrasi. Salah satu TPS di (M Afdal Afrianto/detikSumut)
Bandung -

Seorang Anggota KPPS di Kota Bandung meninggal dunia saat bertugas di Pilkada serentak 2024. Anggota KPPS bernama Muhammad Reihan Zulfikar itu meninggal dunia, Rabu (27/11/2024) kemarin.

Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata menyebut, Reihan merupakan Anggota KPPS TPS 21 Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo. Menurut Anam, yang bersangkutan sempat lemas di sore hari usai pemungutan suara.

"Kronologinya yang bersangkutan itu jam 3 (sore) lemas, terus pulang sekitar setengah jam 4," kata Anam, Jumat (29/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi yang didapat, Reihan sempat akan dibawa ke dokter oleh orang tuanya. Namun yang bersangkutan menolak hingga kemudian mengalami kejang-kejang sebelum meninggal dunia.

"Kata orang tuanya mau dibawa ke dokter cuma yang bersangkutan gak mau, gak lama dari situ kejang-kejang dan meninggal," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Disinggung dugaan Reihan kelelahan hingga meninggal dunia, Anam mengatakan belum mengetahui secara pasti. Dia menyebut bakal berkunjung ke rumah duka untuk mendengar pernyataan langsung keluarga.

"Saya kurang paham, kalau kelelahan waktunya masih sore, aktivitas juga tidak sepadat kemarin Pemilu dan sore juga pulang, apakah punya sakit bawaan ini masih belum tahu. Kami baru akan datang ke rumah duka sore ini," jelas Anam.

Lebih lanjut, Anam mengungkapkan KPU bakal memberi santunan kepada Reihan senilai Rp 46 juta, termasuk biaya pendidikan sebesar Rp 172 juta jika yang bersangkutan memiliki anak.

"Santunan diberi kita juga sudah kerjasama dengan BPJS, ada santunannya lebih besar dari Pemilu. Kalau pemilu Rp 36 juta, sekarang di angka Rp 46 juta. Kalau yang bersangkutan punya anak, diberi santunan pendidikan sebesar Rp 172 juta untuk 2 anak maksimal," tandasnya.

(bba/iqk)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikTravel
detikNews
detikHealth
detikHot
detikOto
detikInet
detikSport
Wolipop

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads