·ÉËÙÖ±²¥

Soal Penambang Galian C Ilegal, Kapolda Jateng: Tindak Tegas!

Soal Penambang Galian C Ilegal, Kapolda Jateng: Tindak Tegas!

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 04 Okt 2022 17:13 WIB
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Batang, Selasa (4/10/2022).
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Batang, Selasa (4/10/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Batang -

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan penambangan material golongan C secara ilegal. Pernyataan tersebut berkaitan dengan maraknya penambangan ilegal di sejumlah daerah.

"Kalau coba-coba (galian ilegal) laporkan ke kita. Sudah jelas, sesuai dengan hukum yang berlaku, waton (asal) menindak tegas harus ada ukurannya," kata Luthfi setelah meresmikan kantor Polsubsektor Kandeman, Polres Batang, Selasa (4/10/2022).

Kapolda mengatakan, tindak tegas tersebut akan ditempuh selama ada bukti kuat yang menunjukkan adanya kegiatan penambangan secara ilegal. "Selama bisa kita buktikan, akan kita tindak tegas. Laporkan lokasinya di mana, nanti Krimsus kita datang," ujar Luthfi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baru 5 Tambang Galian C di Batang yang Berizin

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang, Ari Yudianto, mengatakan baru ada lima penambang galian C di Batang yang sudah mengantongi izin.

"Di Batang baru lima (penambang) golongan C yang berizin, lainnya belum. Karena itu Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak galian C belum bisa dimaksimalkan," kata Ari saat ditemui di Gedung DPRD Batang, Selasa (4/10).

ADVERTISEMENT

Ari menjelaskan, aktivitas penambangan galian C telah diatur dalam Perda No 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039. Dalam Perda itu hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan batuan secara terbatas dan bersyarat.

Lima wilayah tersebut yakni Kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis. "Yang dibolehkan ditambang secara bersyarat dan terbatas itu kawasan peruntukan kawasan industri, perkebunan dan hortikultura," ungkapnya.

Senada dengan Kapolda Jateng, Ari juga menyatakan akan menindak tegas aktivitas pertambangan golongan C ilegal. Sebab, menurut dia, para penambang ilegal itu tidak akan memedulikan soal pemulihan lingkungan usai menambang.




(dil/rih)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikOto
detikHealth
Sepakbola
detikFood
detikFinance
detikNews
detikTravel
detikHot

Hide Ads