Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan aduan kasus asusila. Sebelum menjadi penyelenggara pemilu, Hasyim dikenal sebagai seorang dosen di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Dikutip dari laman resmi KPU, dalam data diri Hasyim Asy'ari dia tercatat sebagai dosen pada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang sejak 1998. Kemudian dosen pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Undip ejak 2013.
Dia juga dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Undip sejak 2013. Kemudian sebagai dosen pada Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), Jakarta sejak 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip, Utami Setyowati membenarkan Hasyim dulunya merupakan dosen dengan status pegawai negeri sipil (PNS). Hanya saja Hasyim sudah diberhentikan sementara.
"Status bapak Hasyim Asy'ari di Undip diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Utami saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Dia menyebut pemberhentian sementara itu sudah dilakukan beberapa tahun lalu, sejak Hasyim menjabat sebagai Ketua KPU.
"Karena menjalankan tugas negara (Ketua KPU), jadi status beliau diberhentikan sementara sebagai PNS. Iya, berarti tidak mengajar," jelasnya.
Hasyim Asy'ari sendiri, ditetapkan sebagai ketua KPU setelah tujuh anggota KPU RI sepakat memilih dirinya untuk menjadi Ketua KPU RI periode 2022-2027. Dia banyak mendapat sorotan pada Proses Pemilu 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari Rabu (3/7) kemarin menjatuhkan putusan etik berupa sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
(ahr/cln)