·ÉËÙÖ±²¥

Polda Jateng Minta Warga Laporkan Kasus Tambang Ilegal: Jangan Dibatin

Polda Jateng Minta Warga Laporkan Kasus Tambang Ilegal: Jangan Dibatin

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 28 Feb 2023 17:33 WIB
Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji usai membuka Rakor Gelar Operasional Polda Jateng Tahun 2023 di Hotel Atria Magelang, Selasa (28/2/2023).
Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji di Magelang, Selasa (28/2/2023). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Polisi menindak kasus tambang ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang. Polda Jawa Tengah (Jateng) meminta masyarakat yang mengetahui praktik tambang ilegal agar melapor ke aparat hukum.

"Beberapa saat yang lalu, Polresta Magelang sudah melakukan langkah-langkah kepolisian sudah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan. Kalau cuma menertibkan, saya rasa tidak akan selesai. Diamankan dan perintah saya kepada Kapolresta Magelang di-backup dari Pak Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah," kata Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji kepada wartawan usai membuka Rakor Gelar Operasional Polda Jateng Tahun 2023 di Hotel Atria Magelang, Selasa (28/2/2023).

Abi, sapaannya, menginginkan penindakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal tersebut. Tujuannya agar ada efek jera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya perintahkan proses hukum hingga P21. Tujuan saya adalah untuk memberikan efek jera, karena kalau hanya ditertibkan, diingatkan, diingatkan nggak akan selesai, harus ada proses lanjut sampai P21. P21 sampai dikirim ke kejaksaan, kemudian disidangkan di pengadilan. Hakim nanti yang akan memutuskan berapa putusannya," tegasnya.

Abi pun meminta masyarakat untuk melaporkan bila ada temuan soal tambang ilegal. Dia juga menyarankan laporan itu disertai dengan dokumentasi sehingga bisa menjadi bukti.

ADVERTISEMENT

"Kalau Anda tahu, Anda menyaksikan, melihat di lapangan secara langsung tolong terlebih dibantu didukung dokumentasi. Tapi kalau Anda tidak memberikan informasi yang akurat dan aktual kepada kami, mohon maaf polisi bukan ahli kebatinan," terangnya.

"Dengan dibatin kemudian kita tahu, dengan dibatin kemudian kami paham, tidak seperti itu. Prinsip Polda Jawa Tengah tetap bertekad untuk menertibkan semua ini tadi (penambangan ilegal) untuk menindaklanjuti secara serius," sambung Abi.

Abi menegaskan pihaknya serius memberantas tambang ilegal di wilayah Polda Jateng. Pihaknya pun memastikan penanganan proses hukum tidak akan pandang bulu.

"Kami sudah perintahkan secara tegas kepada seluruh jajaran, maka jangan sampai sakit hati, kalau kami, polisi sudah bertekad seperti ini. Kemudian, kita tertibkan, kita tindak secara tegas, mohon maaf saya katakan siapa pun, katakan punya keluarga, punya saudara kemudian tiba-tiba datang ke Polda minta tolong karena keluarganya tersangkut ini, tersangkut itu, bagi saya, mohon maaf sekali lagi, hukum harus adil," tegas dia.

Selengkapnya di halaman berikut.

Diberitakan sebelumnya, empat orang ditetapkan menjadi tersangka kasus tambang ilegal di kawasan Srumbung, lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang. Para tersangka ini merupakan operator alat berat yang ditangkap saat polisi menggerebek lokasi tambang ilegal tersebut.

"Proses penyidikan sudah kita laksanakan. Saat ini telah ditetapkan empat orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Nanti pemeriksaan akan kita kembangkan berdasarkan dari keterangan dari tersangka empat orang ini," kata Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono kepada wartawan di kantor Polresta Magelang, Senin (27/2).

Para tersangka masing-masing inisial RA (25), HS (23), MU (45), dan IM (44). "Sementara karena tertangkap di lapangan, rata-rata sebagai operator alat berat," kata Ruruh.

Para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara.

"Ancaman hukuman 5 tahun (penjara)," ujar Ruruh.


Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHot
detikFinance
detikInet
detikFood
detikOto
detikTravel
detikHealth
Wolipop

Hide Ads