Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menggelar sidang pertama perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka. Aufaa Luqmana Re A sebagai penggugat hadir langsung di PN Solo.
Aufaa menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Kepada awak media, Aufaa membeberkan alasannya turut menggugat Jokowi meski mobil Esemka adalah produk swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Jokowi ikut mempromosikan Esemka," kata Aufaa kepada awak media di PN Solo, Kamis (24/4/2025).
Aufaa bilang dirinya ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sejak lulus SMA, sekira tahun 2021. Dia mengaku sudah mengunjungi pabrik Esemka di Boyolali. Namun dia belum bisa membeli mobil tersebut hingga saat ini.
"Cuma lewat depan (pabrik Esemka) saja tapi kosongan tidak ada aktivitas, tutupan saja. (Alasan pilih mobil Esemka?) karena harganya terjangkau dan baknya lebih luas," ujarnya.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menyatakan kesiapannya terkait sidang perdana ini. Dia menyebut biasanya sidang akan diawali dengan mediasi.
Dalam mediasi nanti, dia menyebut kliennya meminta agar tergugat bisa menghadirkan mobil Esemka. Bila mobil itu dihadirkan, kliennya akan membeli mobil itu hari itu juga.
"Jadi sidang pertama nanti jika para pihak lengkap, tergugat dan penggugat lengkap, akan dilakukan mediasi. Tentunya mediasi ini dilakukan mediator untuk upaya perdamaian. Dari tergugat tanggapannya seperti apa, apakah ada konsep atau tawaran perdamaian. Dari klien kami terakhir menurunkan keingannya, misal hari ini tergugat bisa menghadirkan 1 atau 2 unit mobil langsung kita beli hari ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Jokowi, YP Irpan, mengatakan dalam sidang ini, dia ingin melihat resume yang dibuat oleh pihak penggugat.
"Saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat. Setelah mengetahui, saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak. Saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi," ucap Irpan.
(afn/apl)