·ÉËÙÖ±²¥

Sidang Perdana Kasus Aborsi, Randy Didampingi 5 Pengacara

Sidang Perdana Kasus Aborsi, Randy Didampingi 5 Pengacara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 17 Feb 2022 13:47 WIB
bripda randy jalani sidang
Randy didampingi 5 kuasa hukum dalam sidang (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Randy Bagus Hari Sasongko (21) menjalani sidang perdana perkara aborsi kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pecatan polisi berpangkat Bripda ini didampingi 5 pengacara sekaligus.

Sidang terhadap Randy digelar secara tatap muka dan terbuka untuk umum di Ruangan Tirta, PN Mojokerto sekitar pukul 10.15 WIB. Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati memimpin jalannya sidang perkara aborsi tersebut.

Terdakwa Randy hadir langsung di tempat sidang. Tak seorang pun keluarganya hadir untuk mendampingi. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto berjumlah dua orang. Yaitu Ivan Yoko dan Ari Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim. Randy tercatat sebagai warga Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Namun, sehari-hari pecatan polisi berpangkat Bripda ini tinggal di Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan.

"(Kluncing) Alamat sesuai KTP, itu rumah lama. (Kalau domisili?) Di Dusun/Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan Yang Mulia," kata Randy menjawab pertanyaan hakim, Kamis (17/2/2022).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Sunoto memeriksa legalitas tim kuasa hukum Randy. Tak tanggung-tanggung, eks anggota Polri yang terakhir kali berdinas di Polres Pasuruan tersebut didampingi 5 pengacara sekaligus. Yaitu Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, Angga Racha Wijaya, dan Rora Arista Ubariswanda.

"Lima orang sesuai surat kuasa. Giliran sekarang jaksa membacakan dakwaan. Saudara dengarkan ya, setelah dibacakan saudara bisa berkoordinasi dengan penasihat hukum saudara," terang Hakim Sunoto.

JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto akan mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Karena bekas polisi asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu membantu menggugurkan kandungan kekasihnya.

Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Namun, Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan pecatan polisi dengan pangkat terakhir Bripda itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.




(iwd/iwd)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFood
detikOto
Sepakbola
detikNews
Wolipop
detikHot
Sepakbola
detikFinance

Hide Ads