Sidang perdana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) digelar, Selasa (21/11/2023). Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana dihadirkan langsung di ruang sidang untuk mendengar dakwaan jaksa.
Pada sidang perdana ini, Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa sekaligus membaca dakwaan langsung di persidangan. Ia didampingi Kepala Kasi Pidum Erwin R Koloway dan Kasubsi Pidum Mili Aditya Ardiansyah.
"Alhamdulillah, sidang perdana berjalan lancar tadi. Dan hanya terdakwa saja yang kami hadirkan dalam sidang tadi," kata David.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaannya, lanjut David, terdakwa dijerat pasal 78 Ayat (5) Jo pasal 50 Ayat (2) huruf B undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 188 KUHP.
"Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar," ungkap pria berkacamata itu.
Diketahui, kebakaran di kawasan Gunung Bromo terjadi pada Kamis (7/9/2023) lalu. Hal ini membuat pihak BB TNBTS menutup kunjungan wisatawan sementara demi kelancaran proses pemadaman api sampai akhirnya kunjungan wisatawan kembali dibuka pada Selasa (19/9/2023).
Penyebab kebakaran ini, tersebut lantaran adanya pengunjung hendak melaksanakan prewedding atau sesi foto sebelum pernikahan menggunakan flare asap. Pihak kepolisian menyebut salah satu flare yang gagal menyala kemudian meletup hingga muncul percikan api.
Dalam kebakaran ini Polres Probolinggo sempat mengamankan 6 orang pengunjung dan langsung menetapkan 1 orang tersangka yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) warga Kabupaten Lumajang, sekaligus Wedding Organizer (WO).
Sedangkan 5 lainnya statusnya hanya sebagai saksi, 2 diantaranya pasangan pengantin dan 3 lainnya merupakan tim WO.
(abq/iwd)