Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku miris dan prihatin melihat pertimbangan hakim di Indonesia sebelum membacakan putusan. Sebab, 'sopan dalam persidangan' kerap dijadikan faktor untuk meringankan hukuman terdakwa kasus pidana.
"Dan beberapa kali terjadi adalah ketika seorang terdakwa berperilaku sopan di persidangan, maka dia bisa mendapatkan hukuman ringan," kata Rieke saat ditemui awak media di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (5/8/2024).
Rieke menilai seyogyanya hakim bisa mencari pertimbangan lain. Menurutnya, hal tersebut kerap ditemui dalam berbagai kasus pidana di tanah air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sebetulnya kemampuan hakim untuk menemukan hukum yang digunakan dalam putusan tidak bisa seminimalis itu begitu ya, harus tetap sama. Misalnya kasus Jiwasraya, orang sopan lalu divonis nihil dengan kerugian negara Rp 22,7 triliun pensiunan TNI dan indikasi dipakai judi, karena berperilaku sopan (divonis ringan), yang Jasamarga dan BPK juga begitu," ujarnya.
Rieke ingin hal tersebut tak dilampirkan dalam pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara pidana. Sebab, pada dasarnya, pengunjung, terdakwa, pengacara, hingga jaksa sekalipun, harus sopan dalam suatu persidangan.
"Kenapa ini saya sampaikan, karena jangan sampai kalau terjadi tindak lanjut penerapan hukumnya pada kasus-kasus lain, jangan sampai kemudian vonis terhadap kasus-kasus seperti ini vonis bebas atau diringankan karena perilakunya sopan di persidangan. Memang, semua orang harus sopan dalam persidangan, kalau tidak dikeluarin, ada UU yang mengatur itu," tuturnya.
(hil/iwd)