·ÉËÙÖ±²¥

Hukuman Pelaku Kekerasan Pengelola Apartemen di Surabaya Dipotong PT

Hukuman Pelaku Kekerasan Pengelola Apartemen di Surabaya Dipotong PT

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 10 Des 2024 23:45 WIB
Heru Herlambang dan penasihat hukumnya I Komang Aries Dharmawan saat sidang pledoi di PN Surabaya
Heru Herlambang dan penasihat hukumnya I Komang Aries Dharmawan saat sidang pledoi di PN Surabaya (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya meringankan hukuman Heru Herlambang Alie, tedakwa kasus kekerasan pengelola apartemen One Icon Residence. Ini setelah Heru melakukan upaya banding.

Hukuman Heru kini diputus percobaan 3 bulan pidana penjara. Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, Heru divonis 9 bulan penjara dengan masa percobaan.

I Komang Aries Dharmawan, penasihat hukum Heru membenarkan hukuman kliennya menjadi ringan 6 bulan masa percobaan. "Putusan bandingnya 21 November 2024," kata Komang kepada detikJatim, Selasa (10/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap putusan banding tersebut, Komang menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis tidak bisa mengajukan kasasi. "Perkara yang ancamannya pidananya paling lama 1 tahun, tidak dapat diajukan kasasi," jelas Komang.

Wacana untuk kasasi ini muncul setelah pihak korban yakni Builiding Manager (BM) Apartemen One Icon Residence Surabaya, Agustinus Eko Pudji Prabowo juga dinilai ingin mendorong kasasi.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan melalui penasihat hukum korban, Billy Handiwiyanto. Karena kliennya mengalami trauma setelah mengalami kekerasan dari Heru.

"Ada efek trauma berat yang dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri," kata Billy.

Terpisah, Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengaku pihaknya masih belum mengajukan kasasi. Ini karena masih menanti relass atau surat panggilan dari PN Surabaya.

"Belum, menunggu relaas PN (Pengadilan Negeri Surabaya)," tandas Ali.

Sebelumnya, Heru Herlambang Alie (63), terdakwa kasus penendangan terhadap Builiding Manager (BM) Apartemen One Icon Residence Surabaya, Agustinus Eko Pudji Prabowo menjalani sidang putusan. Dalam vonisnya, ia hanya divonis 9 bulan penjara dengan masa percobaan.

"Menyatakan terdakwa Heru Herlambang Alie terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim R. Anton Yoes Hartiyarso dalam persidangan di ruang Kartika PN Surabaya, Senin (7/10/2024).

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 5 Juni 2023 sekitar pukul 11.25 WIB. Adapun yang menjadi korban adalah Agustinus. Kala itu terdakwa memaksa korban sebagai pengelola untuk membuka area parkir P13/P3 apartemen yang berlokasi di Surabaya pusat itu.

Dalam percakapannya dengan korban, terdakwa melakukan pemaksaan dengan nada tinggi hingga kaki kirinya menendang ke arah wajah korban. Beruntung korban dapat menghindarinya. Namun korban mengalami syok.




(abq/iwd)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikTravel
detikInet
detikFood
detikNews
detikOto
Sepakbola
detikFinance
detikHealth

Hide Ads