·ÉËÙÖ±²¥

Kata Korban Soal Hukuman Pelaku Kekerasan Apartemen di Surabaya Dipotong PT

Kata Korban Soal Hukuman Pelaku Kekerasan Apartemen di Surabaya Dipotong PT

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 11 Des 2024 17:37 WIB
Heru Herlambang dan penasihat hukumnya I Komang Aries Dharmawan saat sidang pledoi di PN Surabaya
Heru Herlambang saat menjalani sidang pledoi di PN Surabaya (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Manajer Operasional Apartemen One Icon Residence Agustinus Eko Pudji Prabowo buka suara terkait vonis 3 bulan yang dijatuhkan Hakim PT Surabaya pada terdakwa Heru Herlambang Alie. Eko menilai salah satu penghuni apartemen yang berlokasi di jantung kota pahlawan itu dihukum lebih ringan di tingkat banding.

Eko buka suara melalui penasihat hukumnya, Billy Handiwiyanto. selaku pelapor, Eko menegaskan telah meminta jaksa untuk mengajukan kasasi.

"Kami telah bersurat meminta jaksa untuk mengajukan kasasi," kata Billy saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski telah divonis hukuman percobaan selama 3 bulan, ia menganggap sikap dan tingkah laku Heru masih sama. Seolah, lanjut dia, tak ada efek jera meski sudah mengalami kasus ini.

"Sepertinya terdakwa masih sangat arogan dan sombong. Tidak ada efek jera sama sekali pemidanaan tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa menegaskan pihaknya masih belum mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan banding tersebut. Sebab, masih menanti relas dari PN Surabaya.

"Belum, menunggu relas PN (dari Pengadilan Negeri Surabaya)," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menghukum Heru dengan pidana 9 bulan penjara dengan masa percobaan setahun. Namun, di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menganulir putusan itu dan menghukum Heru dengan pidana dan masa percobaan selama 3 bulan penjara.

Meski begitu, sampai saat ini belum diketahui secara pasti apa pertimbangan majelis hakim meringankan hukuman Heru. Lantaran, para pihak masih belum menerima salinan putusan, kendati Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hari Widodo tetap menyatakan Heru bersalah mengancam Eko.

Sementara, pihak Heru menegaskan jaksa tidak bisa mengajukan kasasi. Sebab, perkara yang ancaman pidananya paling lama setahun dianggap tidak dapat diajukan kasasi.




(pfr/iwd)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHealth
Sepakbola
Wolipop
detikHot
detikNews
detikFinance
detikInet
Sepakbola

Hide Ads