·ÉËÙÖ±²¥

Kades Pagak Malang Tipu Warga Rp 74 Juta

Kades Pagak Malang Tipu Warga Rp 74 Juta

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 16 Des 2024 18:05 WIB
Kades Pagak Malang menipu
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan yang dilakukan Kades Pagak (Foto: Muhamad Aminuddin)
Malang -

Mu'asan (54), Kades Pagak, Kabupaten Malang, ditangkap karena melakukan penipuan. Uang puluhan juta diamankan dari tangan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan penipuan dilakukan tersangka kepada 7 warga Desa Sempol, Pagak, Kabupaten Malang.

Tujuh orang itu awalnya tertangkap Polda Jawa Timur karena kasus perjudian dadu di lapangan bola Desa Sempol pada 29 Oktober lalu.
Setelah diamankan, Polda Jawa Timur kemudian menyerahkan penanganan perkara ke Polres Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil proses penyelidikan, satu orang tersangka dilakukan penahanan. Sementara, enam tersangka lainnya hanya dilakukan wajib lapor.

"Tersangka kemudian berinisiasi menawarkan dapat menyelesaikan kasus. Asalkan ketujuh pelaku perjudian itu bisa menyetorkan uang masing-masing Rp 15 juta," ujar Nur kepada wartawan di Mapolres, Senin (16/12/2024).

ADVERTISEMENT

Nur menyampaikan, bahwa tidak semua pelaku perjudian bisa menyanggupi permintaan tersangka.

Besaran uang yang diberikan pun beragam mulai dari Rp 4,7 juta, Rp 10 juta dan Rp 15 juta hingga kemudian terkumpul sebanyak Rp 74 juta.

"Perbedaan uang karena dari kemampuan dari pelaku perjudian yang sebelumnya diamankan. Tujuh pelaku percaya dengan memberikan uang, karena melihat tersangka adalah kepala desa," jelas Nur.

Aksi penipuan tersangka akhirnya terungkap setelah perkara perjudian yang sebelum diungkap aparat kepolisian terus bergulir hingga naik ke proses penyidikan.

"Untuk perkara perjudian terus berlanjut dan naik penyidikan. Perbuatan tersangka memenuhi adanya tindak pidana dan menetapkan tersangka berikut barang bukti uang sebesar Rp 74 juta," tegas Nur.

Atas perbuatannya, Mu'asan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Malang dan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.




(mua/iwd)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikTravel
detikHealth
detikFinance
detikOto
Sepakbola
detikInet
detikHot
detikFood

Hide Ads