Seorang pria berinisial HW (35) ditangkap polisi gegara mencuri bawang merah. Aksinya ketahuan sang pemilik ketika hendak menjual bawang curian seberat 62 kg di Pasar Wates Kulon Progo.
Pelaku yang merupakan warga Temon, Kulon Progo itu diciduk unit Reskrim Polsek Wates bersama dengan Tim Buser Polres Kulon Progo di wilayah Glagah, Temon, siang tadi.
"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, oleh Unit Reskrim (Polsek) Wates bersama Buser Polrer. Sebelumnya tim ini mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah Glagah, maka kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, saat dimintai konfirmasi wartawan lewat pesan singkat Rabu (12/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarjoko menerangkan kronologi ungkap kasus ini bermula dari hilangnya sekarung bawang merah berbobot 62 kg milik WW (62) warga Sideman, Giripeni, Wates, Kulon Progo, pada Senin (11/2) siang. Saat itu, WW yang sedang tidur siang terbangun karena ada suara sepeda motor di sekitar rumahnya.
Ketika dicek, bawang merah yang diletakkan di samping rumah sudah raib.
"Saat itu terdengar suara sepeda motor meninggalkan lokasi rumah pelapor. Kemudian pelapor dan seorang saksi lagi mengecek ternyata sekarung bawang merah seberat 62 kg milik pelapor yang diletakkan di samping rumah sudah tidak ada," ucapnya.
Korban, lanjut Sarjoko, kemudian berinisiatif pergi ke Pasar Wates karena berpikiran pelaku akan menjual bawang merah tersebut di pasar. Benar saja, korban berhasil mendapati pelaku beserta barang bukti bawang curian tersebut.
"Sesampainya di Pasar Wates, tepatnya parkiran dekat pos satpam, pelapor melihat satu buah karung warna merah yang berisikan 62 Kg berada di atas sepeda motor Honda Supra X. Setelah itu pelapor mendatangi pelaku dan menanyakan kepemilikan bawang merah tersebut," ucapnya.
"Pelaku beralasan memindahkan sepeda motor, akan tetapi pada kenyataanya pelaku melarikan diri dan sepeda motor milik pelaku ditinggal di Pasar Wates," imbuhnya.
Sarjoko mengatakan korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepolisian setempat. Hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap esok harinya atau pada hari ini.
"Setelah membuat laporan, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Wates untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
Respons Roy Suryo Dilaporkan Jokowi hingga Relawan
Klarifikasi Bibit Terlapor Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul
Duduk Perkara Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah Versi BPN