Dua remaja yang masih berusia 15 dan 16 tahun ditangkap polisi. Keduanya membacok pemotor di daerah Ring Road Barat, Trihanggo, Gamping, Sleman.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengatakan peristiwa pembacokan itu terjadi pada Sabtu (8/3) lalu sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam peristiwa ini, korban juga masih di bawah umur.
"Pelaku dua anak laki-laki warga Sleman. Anak pelaku yang pertama masih kelas 1 SMA dan kedua justru sebagai pelaku pembacokan ini masih kelas 3 SMP," kata Bowo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (12/3/2025).
Bowo menjelaskan, awalnya pelaku mengejar korban di jalur cepat di Ring Road Barat. Sesampainya di Dusun Salakan, Trihanggo, Gamping, korban dan pelaku melintas di jalur lambat dan masuk di simpang tiga selokan Ring Road.
"Korban dan pelaku ini berkendara beda arah dan berpapasan di dekat RS Queen latifa dan terjadilah saling teriak di jalanan, setelah itu pelaku berbalik arah dan mengejar korban," jelasnya.
Saat melintas di jalur lambat, korban memperlambat kendaraannya karena ada mobil di depannya. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menyabet korban. Akan tetapi korban sempat memberikan perlawanan.
"Di saat itulah pelaku anak melakukan pembacokan terhadap anak korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, yang mengenai tangan korban di telapak tangan kiri. Karena korban saat itu menangkis bacokan dari pelaku anak tersebut," urainya.
"Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka dan mendapatkan jahit pada telapak tangan kirinya sebanyak 6 jahitan dalam dan 20 jahitan luar," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi, yang mendapat informasi adanya kejadian itu lalu bergerak. Petugas mengecek CCTV di sepanjang lokasi kejadian lalu menemukan nomor kendaraan yang digunakan pelaku.
"Dari situ Polsek Gamping mendapatkan nomor kendaraan para pelaku. Kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pelaku anak tersebut," katanya.
Terhadap keduanya polisi menjerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76c UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan maksimal hukuman 7 Tahun penjara.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Dipolisikan Jokowi, Roy Suryo: Kami Akan Bongkar Habis Skripsi-Ijazah Palsu
Respons Roy Suryo Dilaporkan Jokowi hingga Relawan
Momen Gatot Nurmantyo Murka ke Hercules: Kau Itu Preman Pakai Pakaian Ormas