Hakim Minta Gugatan Mat Solar Diperbaiki

Sidang yang berlangsung pada Rabu (19/3/2025) itu diwakili oleh Idham Aulia, putra sulung Mat Solar, didampingi kuasa hukum Khairul Imam. Sayangnya, tergugat, Idris, tidak hadir, plus ada permasalahan administratif yang harus dibereskan lebih dulu.
"Sidang ini belum bisa dilanjutkan," kata hakim dalam persidangan.
Salah satu hal yang jadi sorotan dalam sidang ini adalah status ahli waris. Hakim meminta pihak Mat Solar untuk memperbaiki gugatan, karena saat ini masih menggunakan kuasa dari almarhum.
"Kalau mau dilanjutkan, harus jelas ahli warisnya. Ahli warisnya baru memberikan kuasa pada Anda. Jangan pakai kuasa dari almarhum," tegas hakim.
Awalnya, hakim memberi waktu satu minggu untuk memperbaiki gugatan. Namun, karena berdekatan dengan Lebaran, pihak kuasa hukum Mat Solar meminta sidang diundur hingga April agar semua dokumen bisa disiapkan dengan lengkap.
"Sidang berikutnya April, semua suratnya harus lengkap. Demikian juga dengan tergugat, biar perkara ini kalau bisa damai, ya berdamai," kata hakim.
Kasus ini berkaitan dengan uang ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar dari pemerintah untuk pembebasan lahan Jalan Tol Cinere-Serpong. Karena masih ada sengketa, uang tersebut dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan belum bisa dicairkan.
Sayangnya, hingga Mat Solar meninggal dunia pada 17 Februari 2025, kasus ini belum juga selesai. Sekarang, keluarga besarnya yang harus melanjutkan perjuangan sang aktor.
(ahs/dar)