Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat berencana untuk melaporkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak ke Propam Polda Sumut. Hal itu terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani sejumlah perkara yang melibatkan paslon tersebut.
Selain AKBP Ernis, paslon itu juga akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Taput Iptu Arifin Purba dan KBO Satreskrim Ipda Mula Sihombing.
"Upaya melaporkan tiga pejabat Polres Taput tersebut, lantaran tidak profesional dalam menangani sejumlah perkara yang melibatkan klien kami," kata Koordinator Kuasa Hukum Paslon Satika-Sarlandy, Dwi Ngai Sinaga, Kamis (7/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menjelaskan soal ketidakprofesionalan itu adalah soal pengaduan masyarakat atas keributan massa pendukung 01 dengan 02 di Kecamatan Pahae Jae pada 30 Oktober lalu. Hingga kini, tindak lanjut atas laporan pihak 02 yang serius ditangani oleh Polres Taput, sedangkan dumas dari pihak 01, yakni pihak Satika masih sebatas lidik.
"Laporan mereka yang baru masuk empat hari, sudah diproses dengan menangkap empat orang tim pemenangan Satika Simamora. Padahal ini sudah laporan split, harusnya berbarengan mereka tangani. Artinya jika sudah ada tersangka dan penahanan terhadap klien kami, tindakan serupa juga seharusnya mereka lakukan atas laporan kami," ujarnya.
Terkait Rivai Simanjuntak (RS) yang sebelumnya ikut ditahan, Dwi Ngai menyebut pihaknya akan menindaklanjutinya secara khusus. Sebab, dari informasi yang mereka peroleh, status tersangka terhadap RS sudah dicabut menjadi saksi. Selain itu, status penahanannya ikut ditangguhkan.
"Menarik bagaimana status dari tersangka menjadi saksi. Kami bisa buktikan dan ini pengakuan RS serta saat kami pertanyakan ke KBO soal status itu, mengingat mereka masih satu berkas (laporan). Jawaban KBO saat itu tanyakan ke penyidik, jawaban penyidik tanya pimpinan. Kami rasa ini (status saksi terhadap RS) terlalu prematur dan Polres Taput kami anggap tidak mampu dan tidak profesional menangani perkara ini," ujarnya.
Dwi Ngai menjelaskan bahwa salah satu tersangka dari kubu Satika-Sarlandy yang masih ditahan oleh Polres Taput adalah Rudi Zainal Sihombing selaku Ketua Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy. Lalu berinisial DP dan YS. Sementara dari kubu 02 meski telah dilaporkan sejak 3 November kemarin, hingga saat ini belum ada terduga pelaku yang ditangkap atau ditahan oleh polisi.
"Berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki, ada tujuh hingga delapan orang pelaku dari pihak lawan yang seharusnya sudah ditahan oleh Polres Taput. Tapi nyatanya penanganan perkara ini justru sangat lambat mereka laksanakan," ujar Dwi Ngai.
Lalu, perkara berikutnya soal dugaan penyebaran foto-foto asusila di Kecamatan Sipahutar dengan korban Satika Simamora. Menurut Dwi Ngai, sudah sebulan lebih sejak laporan dilayangkan, Polres Taput belum menangani secara serius perkara ini.
"Kami kira tidak perlu diajari bagaimana Polres Taput melakukan penyelidikan dan penyidikan, sebab karena ketidakprofesionalan mereka menangani perkara ini telah merugikan paslon kami yakni Satika Simamora," jelasnya.
Tim Kuasa Hukum Paslon Satika-Sarlandy Jimmy Albertinus menambahkan bahwa dalam hal ini pihaknya, khususnya paslon Satika-Sarlandy sangat dirugikan atas kondisi ini. Terlebih menurutnya pilkada akan digelar sebentar lagi.
"Kami sangat berharap laporan pengaduan kami segera dinaikkan ke tingkat sidik karena semua permintaan dari Polres Taput telah kami lengkap. Kami khawatir para tersangkanya sudah melarikan diri. Apalagi ada limit waktu antara laporan pihak sebelah dengan laporan kami. Untuk itu, kami akan melaporkan ke pihak Propam Polda Sumut kemudian akan meminta gelar perkara khusus terhadap para tersangka atas tiga orang klien kami," kata Jimmy.
"Semua pihak kami harap membantu terkait laporan kami ini, karena bukan cuma pihak sebelah yang dirugikan melainkan kami juga dirugikan, tapi sampai hari ini seolah-olah kamilah pelaku sebenarnya," sambungnya.
(dhm/dhm)