Jusri Mansyah, Wali Nagari (kepala desa) Singguliang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), kedapatan berbuat mesum sesama jenis dengan pasangan yang masih pelajar, berinisial YS. Pemkab Padang Pariaman kemudian menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Jusri.
Peristiwa itu terjadi awal Ramadan 2024 lalu. Jusri dan pasangan gay nya kedapatan mesum di salah satu tempat di Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir membenarkan peristiwa itu. Perbuatan asusila sesama jenis tersebut terjadi di Wisata Embung Toboh Gadang, Nagari Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, kami menerima laporan dari masyarakat bahwasanya Wali Nagari Singguliang kedapatan mesum sesama jenis dengan seorang pelajar. Kejadian itu dilaporkan terjadi pada awal puasa lalu, sementara saat itu sudah diselesaikan secara hukum adat setempat," kata Kapolres Padang Pariaman Faisol Amir kepada detikSumut, Selasa (23/4/2024) lalu.
Menurutnya, pasca peristiwa tersebut viral, Kantor Wali Nagari tempat Jusri bertugas disegel warga. Belakangan segel tersebut sudah dibuka.
"Sementara setelah kabar ini viral, Kantor Wali Nagari Singguliang sempat disegel masyarakat. Namun saat ini telah kembali beroperasi seperti biasa. Sedangkan untuk laporan resmi terkait kasus asusila ini kami belum menerima," sambung Faisol.
Sementara terkait kasus ini, Faisol mengaku masih menunggu laporan pihak keluarga yang dirugikan akibat hubungan sesama jenis ini.
"Kami belum menindaklanjuti kasus ini. Kami sendiri baru menerima laporan ini tadi pagi. Sementara sampai saat ini belum ada laporan dari pihak korban atau keluarga terkait laporan yang merugikan kedua belah pihak," jelasnya.
Kendati demikian, Faisol menegaskan akan langsung melakukan penyelidikan apabila ada laporan masuk ke pihaknya. Terlebih bila YS benar-benar masih berusia di bawah umur, maka JM bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan.
"Setelah laporan masuk tentu kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kalau terbukti korban di bawah umur, ini bisa menjadi kasus pelecehan dan yang bersangkutan bisa kita tetapkan tersangka," ungkapnya.
"Sedangkan kalau korban sudah dewasa dan suka sama suka. Kita tidak bisa melakukan tindakan hukum. Selain itu Polsek setempat kami juga sudah turun ke tengah masyarakat untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," tutupnya.
Jusri Dipecat. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Detik-detik Imam Masjid Gay di Afrika Selatan Tewas Ditembak"