·ÉËÙÖ±²¥

Beda Reaksi Pasangan Gay di Banda Aceh Seusai Jalani Hukuman Cambuk

Round Up

Beda Reaksi Pasangan Gay di Banda Aceh Seusai Jalani Hukuman Cambuk

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 28 Feb 2025 09:00 WIB
Salah satu pasangan gay di Banda Aceh menjalani eksekusi cambuk.(Agus Setyadi/detikSumut)
Foto: Salah satu pasangan gay di Banda Aceh menjalani eksekusi cambuk.(Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Apis Irawan (AI) dan Delmaza Ahmad (DA) dua pasangan gay menjalani hukuman cambuk di Taman Bastanussalatin, Banda Aceh. Pasangan gay itu memiliki reaksi yang berbeda sesuai menjalani hukuman.

Apis terlebih dahulu menjalani hukuman cambuk sebanyak 82 kali dan dilanjutkan Delmaza sebanyak 77 kali. Para terpidana dieksekusi oleh algojo setelah mendengar tausyiah yang disampaikan Ustaz Zul Arafah.

Pantauan detikSumut di lokasi Kamis (27/2/2025), Apis yang dicambuk pertama, harus beberapa kali diberikan minum. Dia juga tampak menahan kesakitan saat hitungan cambuk sudah di atas 40 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah cambukan selesai, Apis nyaris ambruk namun sempat ditahan polisi syariah. Dia kemudian dipapah dibawa ke ruang tempat istirahat. Sedangkan terpidana Delmaza Ahmad langsung sujud syukur usai menjalani eksekusi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan, pihaknya akan meminta izin kepada jaksa untuk melakukan pemeriksaan HIV terhadap pasangan gay tersebut. Pemeriksaan rencananya dilakukan setelah keduanya selesai menjalani hukuman.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan HIV dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Kita berharap tidak positif, kalau memang nanti positif tentu proses pembinaan lebih lanjut tentunya ada di Dinkes," jelas Rizal.

Rizal juga berterimakasih kepada warga Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala yang telah menangkap pasangan gay tersebut. Dia berharap masyarakat desa lainnya juga melakukan pengawasan untuk mencegah perbuatan yang melanggar Syariat Islam.

Dalam persidangan, Apis dijatuhi hukuman cambuk 85 kali. Namun karena dia telah mendekam di penjara selama tiga bulan, hukuman terhadapnya dikurangi tiga kali.

Sementara terpidana kedua, Delmaza Ahmad dicambuk sebanyak 77 kali setelah dikurangi masa tahanan. Dia divonis 80 kali cambukan.

Dakwaan Pasangan Gay

Dilihat detikSumut dari situs MS Banda Aceh, Kamis (30/1/2025), kasus itu bermula saat terdakwa AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada Kamis 7 November 2024 sore untuk dibawa ke kosnya di Kecamatan Syiah Kuala. Setiba di indekos, keduanya disebut sempat bercumbu.

DA kembali ke asrama menjelang Magrib dan keduanya berjanji malam akan bertemu kembali. Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kos AI untuk mengerjakan tugas kuliah.

Setelah selesai, keduanya tidur di kamar sambil berpelukan. Dalam dakwaan disebutkan, keduanya juga berhubungan badan.

Aksi mereka disebut terhenti saat seorang warga YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA ketika itu disebut masih dalam kondisi telanjang bulat.




(astj/astj)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikTravel
detikOto
detikNews
detikFinance
detikHealth
Wolipop
detikInet
Sepakbola

Hide Ads