Aparatur sipil negara (ASN) yang awalnya disebut sebagai Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut berinisial TMH ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar. TMH ternyata sudah dicopot dari jabatan tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut M Basir Hasibuan mengatakan jika TMH dicopot sejak Oktober 2023. TMH menjadi Kasi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut dari Februari-Oktober 2023.
"Dia (TMH) Kasi SMA dari Februari sampai Oktober (2023), dia diberhentikan dari jabatan," katanya kepada detikSumut, Kamis (6/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai dicopot dari Kasi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut, TMH kemudian dipindahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut. TMH ditempatkan di UPTD Pependa Medan Selatan.
"Dimutasi ke UPTD Pependa Medan Selatan Bapenda Sumut," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, TMH terlibat kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar. Saat ini, TMH telah ditangkap Polda Sumut.
"Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan seorang ASN. Tersangka TMH saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut," kata Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem, Rabu (5/3).
Yudhi menyebut pelaku menipu seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah. Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan sejumlah dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar.
(astj/astj)