Polda Sumut mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang dilakukan seorang ASN inisial TMH. Saat ini, TMH telah mendekam di penjara atas kasus itu.
Berikut lima fakta terkait kasus penangkapan tersebut:
1. Dilakukan saat Menjabat Sebagai Kasi
Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan pelaku melakukan aksi tersebut saat dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut. Total uang yang ditipu pelaku senilai Rp 1,2 miliar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan seorang ASN. Tersangka TMH saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut," kata Yudhi, Rabu (5/3/2025).
2. Modus Investasi Pengadaan Kebutuhan Sekolah Senilai Rp 5,7 M
Yudhi menyebut pelaku menipu seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah. Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan sejumlah dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar.
Saat itu, pelaku mengklaim bahwa proyek itu berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Pelaku juga menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu tiga bulan.
Korban pun percaya dengan iming-iming pelaku dan menyerahkan dana secara bertahap melalui transfer dan tunai hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
"Tersangka menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Korban tertipu hingga miliaran rupiah," jelasnya.
3. Ternyata Proyek Fiktif
Namun, selang beberapa waktu, proyek tersebut tidak pernah ada dan uang korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polda Sumut.
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan memanggil pelaku sebanyak dua kali. Namun, pelaku tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik hingga pada akhirnya ditangkap.
"Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka," kata Yudhi.
4. Kuitansi Pembayaran Disita
Yudhi menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Termasuk salah satunya menyita kuitansi senilai Rp 1,2 miliar.
"Dalam kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kuitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka," ujarnya.
5. Sudah Tidak Bertugas di Disdik
Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) mengklarifikasi soal kasus tersebut. Disdik menyebut TMH bukan lagi ASN di dinas tersebut.
"Dia sejak 2023 sudah nggak di Disdik," kata Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut M Basir Hasibuan.
Basir mengatakan sejak Oktober 2023, TMH sudah dimutasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut. "Dimutasi ke UPTD Pependa Medan Selatan Bapenda Sumut," jelasnya.
(dhm/dhm)