·ÉËÙÖ±²¥

Tampang ASN di Sumut Ditangkap soal Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar

Tampang ASN di Sumut Ditangkap soal Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 06 Mar 2025 14:15 WIB
Tampang pelaku Tengku yang ditangkap pihak kepolisian di kasus penipuan proyek fiktif.
Foto: Tampang pelaku Tengku yang ditangkap pihak kepolisian di kasus penipuan proyek fiktif. (Foto: Istimewa)
Medan -

Polda Sumut mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang dilakukan seorang ASN bernama Tengku Muhammad Husyairi (TMH). Saat ini, Tengku telah mendekam di penjara atas kasus itu.

Berdasarkan foto yang diterima detikSumut, Kamis (6/3/2025), Tengku mengenakan baju warna hijau muda. Dia memiliki brewok. Dari foto tersebut, Tengku diperkirakan masih berusia sekitar 30 tahun-an.

Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan pelaku melakukan aksi tersebut saat dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut. Total uang yang ditipu pelaku senilai Rp 1,2 miliar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan seorang ASN. Tersangka TMH saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut," kata Yudhi, Rabu (5/3).

Yudhi menyebut pelaku menipu seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah. Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan sejumlah dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar.

ADVERTISEMENT

Saat itu, pelaku mengklaim bahwa proyek itu berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Pelaku juga menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu tiga bulan.

Korban pun percaya dengan iming-iming pelaku dan menyerahkan dana secara bertahap melalui transfer dan tunai hingga mencapai Rp 1,2 miliar.

Namun, selang beberapa waktu beru terungkap bahwa proyek tersebut ternyata tidak pernah ada dan uang korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polda Sumut.

Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan memanggil pelaku sebanyak dua kali. Namun, pelaku tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik hingga pada akhirnya ditangkap.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut M Basir Hasibuan Tebgku bukan lagi ASN di Disdik Sumut. Sebab, sejak Oktober 2023, TMH sudah dimutasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut

"Dia sejak 2023 sudah nggak di Disdik. Dimutasi ke UPTD Pependa Medan Selatan Bapenda Sumut," jelasnya.




(afb/afb)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Wolipop
detikFood
detikFinance
Sepakbola
Sepakbola
detikInet
detikTravel
detikHealth

Hide Ads