KPU Sumut menyebut ada 16 total gugatan Pilkada di Sumut yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, ada 11 gugatan paslon pilkada di kabupaten/kota yang ditolak.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin menjelaskan bahwa 16 gugatan itu tersebar di 14 kabupaten/kota dan satu di provinsi. Di Kabupaten Nias Selatan, kata Agus, ada dua gugatan yang dilayangkan ke MK.
"Untuk Sumut, ada 16 gugatan di 14 KPU kabupaten/kota dan satu provinsi, karena kabupaten Nias Selatan itu ada dua sengketa atau gugatan di MK. Jadi totalnya ada 16 gugatan," kata Agus usai rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih di Hotel Grand Mercure Kota Medan, Rabu (5/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyebut hingga siang tadi, sudah ada 11 gugatan Pilkada di kabupaten/kota di Sumut yang ditolak MK. Daerah-daerah itu di antaranya, Kota Medan, Deli Serdang, dan Binjai. Sementara untuk Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
11 gugatan itu belum termasuk gugatan Edy-Hasan di Pilgub Sumut yang juga ditolak MK. Dengan begitu, kata Agus, ada dua daerah lagi yang masih menunggu putusan MK.
"Untuk 14 KPU kabupaten/kota, tadi sekitar pukul 14.00 WIB tadi itu dari 14 KPU kabupaten/kota itu 11 putusan MK dismissal atau ditolak dan satu, yaitu Kabupaten Madina itu putusan MK tadi siang, itu sidang lanjutan dengan agenda pembuktian. Jadi, tinggal dua lagi, mungkin malam ini sudah kita ketahui semua," jelasnya.
(nkm/nkm)