
Almas Coret Tuntutan Rp 10 Juta Gugatan Wanprestasi ke Gibran, Ini Alasannya
Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan mengatakan pihaknya mencoret gugatan Rp 10 juta ke Gibran. Ini alasannya.
Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan mengatakan pihaknya mencoret gugatan Rp 10 juta ke Gibran. Ini alasannya.
Sidang mediasi ketiga gugatan Almas Tsaqibbirru Re A ke Gibran perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir deadlock.
Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan, mengatakan dalam sidang mediasi kedua hari ini pihaknya mengajukan proposal mediasi.
Sidang mediasi kedua gugatan Rp 10 juta yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru digelar di PN Solo. Dalam sidang tersebut, Gibran diwakili kuasa hukumnya.
Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A kepada Gibran berlanjut ke mediasi yang dijadwalkan berlangsung hari ini. Gibran bakal hadir?
Almas dan Gibran tidak hadir langsung dalam sidang perdana gugatan wanprestasi. Hakim mediator pun meminta keduanya hadir pada persidangan selanjutnya.
Sidang mediasi gugatan wanprestasi Almas ke Gibran ditunda pekan depan. Baik Almas dan Gibran tak hadir dalam sidang perdana hari ini.
PN Solo hari ini menggelar sidang perdana Almas Tsaqibbirru Re A yang menggugat Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Begini jalannya sidang.
PN Solo akan menggelar sidang perdana atas gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A terhadap Gibran Rakabuming.
PN Solo telah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan Almas ke Gibran terkait wanprestasi. Gibran dituntut membayar Rp 10 juta.