
Kejagung Sebut Perbuatan Ronald Tannur Penuhi Unsur Kesengajaan
Ronald Tannur divonis bebas di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Menurut Kejagung, perbuatan Ronald Tannur penuhi unsur kesengajaan.
Ronald Tannur divonis bebas di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Menurut Kejagung, perbuatan Ronald Tannur penuhi unsur kesengajaan.
Kejagung menilai vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti bukan berdasarkan fakta. Ini penjelasannya.
Kejagung mengungkapkan adanya teori kesengajaan dalam perkara pembunuhan Dini dengan terdakwa Ronald Tannur
Pasal yang disusun untuk menjerat Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti sudah berlapis. Ini teoir kesengajaan yang diungkap Kejagung.
Ratusan orang kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuna Surabaya. Mereka mengusung keranda mayat buntut tolak Ronald Tannur bebas.
Hari ke-2, ratusan orang kembali memadati Jalan Arjuna Surabaya. Mereka berdemo ke PN Surabaya usai putusan bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya.
Ratusan massa menyegel PN Surabaya hingga memblokade jalan. Mereka mempertanyakan sikap hakim memvonis bebas Ronald Tannur.
Jaksa mengaku belum menerima salinan keputusan bebasnya Ronald Tannur. Begini dalih PN Surabaya.
Rencana Kejari Surabaya yang akan melayangkan kasasi vonis bebas Ronald Tannur belum terlaksana. Sebabnya, jaksa belum menerima salinan putusan.
Banyak desakan agar 3 hakim Erintuah Damanik cs yang menyidangkan pembunuh Dini Sera Afrianti itu diperiksa. Kapan 3 hakim itu diperiksa?