
Jaksa dan Kuasa Hukum Tak Banding, Pembakar Bromo Terima Dibui 2,5 Tahun
Jaksa dan penasihat hukum Andrie Wibowo Eka Wardhana terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan Gunung Bromo kompak tak mengajukan banding.
Jaksa dan penasihat hukum Andrie Wibowo Eka Wardhana terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan Gunung Bromo kompak tak mengajukan banding.
Pembakar Bromo dengan flare, Andrie Wibowo Eka Wardana, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda Rp 3,5 miliar.
Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), terdakwa kebakaran Gunung Bromo karena flare prewedding dituntut 3 tahun pidana penjara. Terdakwa mengajukan pledoi.
Sidang kebakaran Bromo digelar kembali. Sidang beragendakan pemeriksaan 5 saksi.
Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana menjalani sidang perdana kasus kebakaran hutan Bromo. Tiga jaksa dihadirkan dalam sidang agenda dakwaan itu.
Berkas perkara kasus kebakaran di Bromo telah dilimpahkan Kejari Probolinggo ke Pengadilan Negeri Kraksan Rabu (15/11). Perkara tersebut bakal segera disidang.
Kejari Probolinggo telah menerima pelimpahan tersangka flare prewedding Bromo. Sejumlah pasal mengancam tersangka dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Probolinggo mengungkap perkiraan kerugian negara akibat flare prewedding yang membakar Gunung Bromo. Nominalnya mencapai Rp 741 miliar.
Berkas perkara tersangka kebakaran Bromo akibat flare prewedding dinyatakan lengkap. Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Probolinggo.
Kunjungan wisatawan ke Gunung Bromo beransur pulih, pascakebakaran. Jumlah wisatawan meningkat dratis ketika masuk libur akhir pekan.