
Kejari Gorontalo Tahan 1 Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Tua Rp 12 M
Kejaksaan Negeri Gorontalo menahan tersangka AA dalam kasus korupsi proyek revitalisasi pasar, merugikan negara Rp 12 miliar. Proyek dibiayai dari dana PEN.
Kejaksaan Negeri Gorontalo menahan tersangka AA dalam kasus korupsi proyek revitalisasi pasar, merugikan negara Rp 12 miliar. Proyek dibiayai dari dana PEN.
Kejaksaan Negeri Gorontalo menetapkan tiga tersangka korupsi proyek jalan dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
Kejari Kota Gorontalo resmi menahan Kepala Dinas PUPR Gorontalo Rifadli Bahsuan (RB) usai ditetapkan tersangka korupsi SPAM Dungingi.
Kadis PUPR Gorontalo, Rifadli Bahsuan (RB) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi Rp 2 miliar.
Kejari Kota Gorontalo menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi dengan kerugian negara Rp 2 miliar.
Kejari Kabupaten Gorontalo menetapkan mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Gorontalo Zubair Pomalingo alias ZP sebagai tersangka kasus korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan 62 barang bukti perkara pidana terkait kekerasan hingga narkotika.
Kejari Kabupaten Gorontalo menetapkan dua pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang sebagai tersangka kasus korupsi.